<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Ngutang di Pinjol? Perhatikan 3 Hal Ini Dulu</title><description>Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan. Pinjol ilegal  memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/28/622/2493152/mau-ngutang-di-pinjol-perhatikan-3-hal-ini-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/28/622/2493152/mau-ngutang-di-pinjol-perhatikan-3-hal-ini-dulu"/><item><title>Mau Ngutang di Pinjol? Perhatikan 3 Hal Ini Dulu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/28/622/2493152/mau-ngutang-di-pinjol-perhatikan-3-hal-ini-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/28/622/2493152/mau-ngutang-di-pinjol-perhatikan-3-hal-ini-dulu</guid><pubDate>Kamis 28 Oktober 2021 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/28/622/2493152/mau-ngutang-di-pinjol-perhatikan-3-hal-ini-dulu-9231QkIqMC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hal yang harus diperhatikan sebelum ajukan pinjaman online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/28/622/2493152/mau-ngutang-di-pinjol-perhatikan-3-hal-ini-dulu-9231QkIqMC.jpg</image><title>Hal yang harus diperhatikan sebelum ajukan pinjaman online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat.
Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda.
Baca Juga: MUI: Pinjaman Online Haram dan Dosa Besar, Uangnya Tidak Berkah!
 
Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
&amp;ldquo;Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,&amp;rdquo; tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol
 
Berikut tiga hal yang harus dipikirkan sebelum melakukan pinjaman online:
1. Apa tujuan meminjam?
 
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika  terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang  tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
 
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.
&amp;ldquo;Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan  berizin OJK. Lihat daftar pinjaman online yang legal di OJK atau hubungi  Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157  157, dan email konsumen@ojk.go.id,&amp;rdquo; terang OJK.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat.
Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda.
Baca Juga: MUI: Pinjaman Online Haram dan Dosa Besar, Uangnya Tidak Berkah!
 
Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
&amp;ldquo;Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,&amp;rdquo; tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol
 
Berikut tiga hal yang harus dipikirkan sebelum melakukan pinjaman online:
1. Apa tujuan meminjam?
 
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;2. Apa sanggup membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika  terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang  tutup lubang.
3. Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?
 
Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.
&amp;ldquo;Ingat selalu #CekDulu legalitas pinjaman online telah terdaftar dan  berizin OJK. Lihat daftar pinjaman online yang legal di OJK atau hubungi  Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157  157, dan email konsumen@ojk.go.id,&amp;rdquo; terang OJK.</content:encoded></item></channel></rss>
