<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari</title><description>Syarat Tes PCR untuk moda transportasi udara diperpanjang menjadi 3x24  jam sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/320/2493814/jadi-syarat-naik-pesawat-masa-berlaku-tes-pcr-3-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/320/2493814/jadi-syarat-naik-pesawat-masa-berlaku-tes-pcr-3-hari"/><item><title>Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/320/2493814/jadi-syarat-naik-pesawat-masa-berlaku-tes-pcr-3-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/320/2493814/jadi-syarat-naik-pesawat-masa-berlaku-tes-pcr-3-hari</guid><pubDate>Sabtu 30 Oktober 2021 03:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/29/320/2493814/jadi-syarat-naik-pesawat-masa-berlaku-tes-pcr-3-hari-tf6j6JF0DT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masa berlaku tes PCR menjadi 3 hari (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/29/320/2493814/jadi-syarat-naik-pesawat-masa-berlaku-tes-pcr-3-hari-tf6j6JF0DT.jpg</image><title>Masa berlaku tes PCR menjadi 3 hari (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Syarat Tes PCR untuk moda transportasi udara diperpanjang menjadi 3x24 jam sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.
&amp;ldquo;&amp;ldquo;Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,&amp;rdquo; kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Safrizal mengungkapkan, ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 dan hasil dari aspirasi publik.
&amp;ldquo;Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca selengkapnya: Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam, Ini Alasannya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Syarat Tes PCR untuk moda transportasi udara diperpanjang menjadi 3x24 jam sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.
&amp;ldquo;&amp;ldquo;Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,&amp;rdquo; kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Safrizal mengungkapkan, ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 dan hasil dari aspirasi publik.
&amp;ldquo;Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca selengkapnya: Masa Berlaku Tes PCR 3x24 Jam, Ini Alasannya</content:encoded></item></channel></rss>
