<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Alamat Kantornya Fiktif</title><description>Kemenkop UKM mendeteksi kantor koperasi  ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/622/2494079/waspada-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-alamat-kantornya-fiktif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/622/2494079/waspada-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-alamat-kantornya-fiktif"/><item><title>Waspada! Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Alamat Kantornya Fiktif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/622/2494079/waspada-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-alamat-kantornya-fiktif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/30/622/2494079/waspada-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-alamat-kantornya-fiktif</guid><pubDate>Sabtu 30 Oktober 2021 09:02 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/30/622/2494079/waspada-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-alamat-kantornya-fiktif-ecHwVra6xM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/30/622/2494079/waspada-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-alamat-kantornya-fiktif-ecHwVra6xM.jpg</image><title>Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kementerian Koperasi dan UKM  (Kemenkop UKM) mendeteksi kantor koperasi ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Baca Juga: RUU PDP Cegah Masyarakat Terjerat Pinjaman Online Ilegal
 
&amp;ldquo;Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,&amp;rdquo; kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Sabtu (30/10/2021).
Adapun Ahmad Zabadi menyebutkan Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mau Ngutang di Pinjol? Perhatikan 3 Hal Ini Dulu
&quot;Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini  sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja,&quot; paparnya.


Pihaknya telah melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh  Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat  kantor di Kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat
&amp;ldquo;Dengan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada  alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif,&amp;rdquo;  ujarnya.
Tak hanya itu, Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan  Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang  menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara  ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
&amp;ldquo;Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual  office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual  office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali  terjadi hal seperti ini,&amp;rdquo; pungkas Zabadi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kementerian Koperasi dan UKM  (Kemenkop UKM) mendeteksi kantor koperasi ilegal hingga praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Temuan ini berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.
Baca Juga: RUU PDP Cegah Masyarakat Terjerat Pinjaman Online Ilegal
 
&amp;ldquo;Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,&amp;rdquo; kata Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, Sabtu (30/10/2021).
Adapun Ahmad Zabadi menyebutkan Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Mau Ngutang di Pinjol? Perhatikan 3 Hal Ini Dulu
&quot;Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini  sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja,&quot; paparnya.


Pihaknya telah melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh  Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat  kantor di Kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat
&amp;ldquo;Dengan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada  alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif,&amp;rdquo;  ujarnya.
Tak hanya itu, Penelusuran dilakukan di salah satu gedung di kawasan  Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang  menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara  ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
&amp;ldquo;Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual  office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual  office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali  terjadi hal seperti ini,&amp;rdquo; pungkas Zabadi.</content:encoded></item></channel></rss>
