<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275.000, YLKI Minta Transparan</title><description>Harga tes PCR menjadi pembahasan hangat di masyarakat saat ini.  Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp275.000.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/31/320/2494112/5-fakta-harga-tes-pcr-turun-jadi-rp275-000-ylki-minta-transparan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/10/31/320/2494112/5-fakta-harga-tes-pcr-turun-jadi-rp275-000-ylki-minta-transparan"/><item><title>5 Fakta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275.000, YLKI Minta Transparan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/10/31/320/2494112/5-fakta-harga-tes-pcr-turun-jadi-rp275-000-ylki-minta-transparan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/10/31/320/2494112/5-fakta-harga-tes-pcr-turun-jadi-rp275-000-ylki-minta-transparan</guid><pubDate>Minggu 31 Oktober 2021 04:17 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/10/30/320/2494112/5-fakta-harga-tes-pcr-turun-jadi-rp275-000-ylki-minta-transparan-SnWnjAAcdZ.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Harga tes PCR di Jawa dan Bali turun jadi Rp275.000 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/10/30/320/2494112/5-fakta-harga-tes-pcr-turun-jadi-rp275-000-ylki-minta-transparan-SnWnjAAcdZ.jfif</image><title>Harga tes PCR di Jawa dan Bali turun jadi Rp275.000 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Harga tes PCR menjadi pembahasan hangat di masyarakat saat ini. Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan harga tes PCR:
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275.000, Klinik Masih Untung?
 
1. Penetapan Harga Tertinggi
 
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebut, penetapan harga tertinggi PCR berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
&quot;Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar Jawa dan Bali,&quot; ujar Abdul
Baca Juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari
2. Wajib PCR untuk Transportasi
 
Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
&quot;Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,&quot; ujar Luhut3. YLKI Kritik Tranparansi Pemerintah
 
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, keputusan Presiden meminta harga  tes PCR menjadi Rp300 ribu dan berlaku untuk 3x24 jam patut di  apresiasi. Awalnya harga tes PCR mencapai range di harga Rp900 ribu  hingga Rp1 juta, namun ketika presiden menginstruksikan untuk turun,  harganya menjadi Rp400 Sampai Rp500 ribu.
Melihat harga tes PCR yang bisa ditekan, YLKI memiliki pertanyaan  besar bahwa berapa sebenarnya harga tes PCR sesungguhnya. Untuk itu  menurutnya pemerintah perlu melakukan transparansi struktur biaya tes  PCR.
&quot;Pemerintah belum transparan terkait harga test PCR tersebut, berapa  sesungguhnya struktur biaya PCR, dan berapa% margin profit yang  diperoleh oleh pihak provider, Ini masih tanda tanya besar,&quot; ujar Tulus.
4. Pemerintah Harus Jadi Pengawas
 
Ketua YLKI Tulus Abadi  menyampaikan, peran pemerintah seharusnya  tidak sebatas meminta menurunkan harga tes PCR. Namun perlu dilakukan  pengawasan terhadap kepatuhan perintah tersebut.
&quot;Setelah Presiden memerintahkan untuk diturunkan harganya, maka  pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas  perintahnya. Sebab saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga  PCR di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah, dengan alasan &quot;PCR  Ekspress&quot;, dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu,  Rp900 rb, Rp1,5 juta, dan seterusnya,&quot; ujar Tulus.
5. Harga Batas Atas Sudah Tepat
 
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono angkat suara terkait penurunan  harga tes PCR tersebut. Menurut dia, rekomendasi harga tes PCR Covid-19  Presiden Joko Widodo yaitu Rp300 ribu sudah cukup ideal. Rekomendasi  tersebut pun pastinya beralasan kuat.
&quot;Tentu rekomendasi Bapak Presiden memberikan target untuk menurunkan  tes PCR menjadi Rp300 ribu itu bukan tanpa dasar. Bapak presiden tentu  sudah menghitung dan sudah mendapatkan informasi tentang berapa harga  reagen, berapa harga pemeriksaan, dan berapa kapasitas yang bisa kita  lakukan untuk melakukan pemeriksaan PCR,&quot; terang Wamenkes Dante.</description><content:encoded>JAKARTA - Harga tes PCR menjadi pembahasan hangat di masyarakat saat ini. Pemerintah resmi menetapkan harga terbaru swab RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait dengan harga tes PCR:
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Jadi Rp275.000, Klinik Masih Untung?
 
1. Penetapan Harga Tertinggi
 
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebut, penetapan harga tertinggi PCR berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan dan pihak terkait.
&quot;Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi PCR real time diturunkan menjadi 275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300.000 untuk di luar Jawa dan Bali,&quot; ujar Abdul
Baca Juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Masa Berlaku Tes PCR 3 Hari
2. Wajib PCR untuk Transportasi
 
Penurunan harga PCR tersebut pun sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan syarat wajib PCR untuk pengguna semua moda transportasi baik, di darat, laut, dan udara, hingga air. Kebijakan tersebut akan direalisasikan menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencatat tujuan penerapan wajib PCR untuk semua jenis moda transportasi umum bertujuan mencegah adanya kasus Covid-19 menjelang Nataru. Rencana itu akan diberlakukan secara bertahap.
&quot;Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru,&quot; ujar Luhut3. YLKI Kritik Tranparansi Pemerintah
 
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, keputusan Presiden meminta harga  tes PCR menjadi Rp300 ribu dan berlaku untuk 3x24 jam patut di  apresiasi. Awalnya harga tes PCR mencapai range di harga Rp900 ribu  hingga Rp1 juta, namun ketika presiden menginstruksikan untuk turun,  harganya menjadi Rp400 Sampai Rp500 ribu.
Melihat harga tes PCR yang bisa ditekan, YLKI memiliki pertanyaan  besar bahwa berapa sebenarnya harga tes PCR sesungguhnya. Untuk itu  menurutnya pemerintah perlu melakukan transparansi struktur biaya tes  PCR.
&quot;Pemerintah belum transparan terkait harga test PCR tersebut, berapa  sesungguhnya struktur biaya PCR, dan berapa% margin profit yang  diperoleh oleh pihak provider, Ini masih tanda tanya besar,&quot; ujar Tulus.
4. Pemerintah Harus Jadi Pengawas
 
Ketua YLKI Tulus Abadi  menyampaikan, peran pemerintah seharusnya  tidak sebatas meminta menurunkan harga tes PCR. Namun perlu dilakukan  pengawasan terhadap kepatuhan perintah tersebut.
&quot;Setelah Presiden memerintahkan untuk diturunkan harganya, maka  pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas  perintahnya. Sebab saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga  PCR di atas harga HET yang ditetapkan pemerintah, dengan alasan &quot;PCR  Ekspress&quot;, dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp650 ribu, Rp750 ribu,  Rp900 rb, Rp1,5 juta, dan seterusnya,&quot; ujar Tulus.
5. Harga Batas Atas Sudah Tepat
 
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono angkat suara terkait penurunan  harga tes PCR tersebut. Menurut dia, rekomendasi harga tes PCR Covid-19  Presiden Joko Widodo yaitu Rp300 ribu sudah cukup ideal. Rekomendasi  tersebut pun pastinya beralasan kuat.
&quot;Tentu rekomendasi Bapak Presiden memberikan target untuk menurunkan  tes PCR menjadi Rp300 ribu itu bukan tanpa dasar. Bapak presiden tentu  sudah menghitung dan sudah mendapatkan informasi tentang berapa harga  reagen, berapa harga pemeriksaan, dan berapa kapasitas yang bisa kita  lakukan untuk melakukan pemeriksaan PCR,&quot; terang Wamenkes Dante.</content:encoded></item></channel></rss>
