<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta hingga Bogor Level 1! Asyik, Mal Beroperasi 100%</title><description>DKI Jakarta hingga Bogor kini berstatus PPKM level 1. Setidaknya ada  lima wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level I PPKM.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495275/jakarta-hingga-bogor-level-1-asyik-mal-beroperasi-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495275/jakarta-hingga-bogor-level-1-asyik-mal-beroperasi-100"/><item><title>Jakarta hingga Bogor Level 1! Asyik, Mal Beroperasi 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495275/jakarta-hingga-bogor-level-1-asyik-mal-beroperasi-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495275/jakarta-hingga-bogor-level-1-asyik-mal-beroperasi-100</guid><pubDate>Selasa 02 November 2021 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495275/jakarta-hingga-bogor-level-1-asyik-mal-beroperasi-100-DyopX8AHUF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mal di lima wilayah boleh beroperasi 100% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495275/jakarta-hingga-bogor-level-1-asyik-mal-beroperasi-100-DyopX8AHUF.jpg</image><title>Mal di lima wilayah boleh beroperasi 100% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - DKI Jakarta hingga Bogor kini berstatus PPKM level 1. Setidaknya ada lima wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level I PPKM.
Hal ini sebagaimana yang diatur Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana lima wilayah Jabodetabek tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 PPKM. Sementara Kabupaten Tangerang sebelumnya ada di level 3 PPKM.
Baca Juga: Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Terbaru di Wilayah Jawa-Bali, Wajib Ada Kartu Vaksin
 
Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKMnya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Minus Kabupaten Bogor, Jabodetabek Kini Masuk PPKM Level 1
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8zMS8xLzE0MTExNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu kegiatan makan/minum di  restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan  kapasitas maksimal 100%  sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.  Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat  didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam  pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang  tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.  Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi  Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan  pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan  kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.  Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan  syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan  kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in)  dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop  juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas  maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  Se,entara untuk kegiaatan di fasilitas umum area publik, taman umum,  tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan  kapasitas maksimal 75% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan  menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahun  diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi  Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga  diterapan ganjil&amp;ndash;genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat  wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu  setempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi  seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan  keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib  menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas  maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat  serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi  (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan  pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan  secara lebih ketat;
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.</description><content:encoded>JAKARTA - DKI Jakarta hingga Bogor kini berstatus PPKM level 1. Setidaknya ada lima wilayah di Jabodetabek berhasil mencapai level I PPKM.
Hal ini sebagaimana yang diatur Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana lima wilayah Jabodetabek tersebut adalah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 PPKM. Sementara Kabupaten Tangerang sebelumnya ada di level 3 PPKM.
Baca Juga: Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Terbaru di Wilayah Jawa-Bali, Wajib Ada Kartu Vaksin
 
Dengan turun menjadi level 1 maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKMnya akan mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal. Misalnya saja pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Minus Kabupaten Bogor, Jabodetabek Kini Masuk PPKM Level 1
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8zMS8xLzE0MTExNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sementara itu kegiatan makan/minum di  restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan  kapasitas maksimal 100%  sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.  Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat  didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam  pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang  tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.  Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua  pengunjung dan pegawai.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi  Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan  pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan  kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.  Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan  syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan  kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in)  dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop  juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas  maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.  Se,entara untuk kegiaatan di fasilitas umum area publik, taman umum,  tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan  kapasitas maksimal 75% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan  menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahun  diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi  Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga  diterapan ganjil&amp;ndash;genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat  wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu  setempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi  seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan  keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%  dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib  menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas  maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat  serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi  (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan  pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan  secara lebih ketat;
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.</content:encoded></item></channel></rss>
