<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Subsidi Gaji Cair Pertengahan November, Cek Rekening! Pekerja Ini Dapat Rp1 Juta</title><description>Jadwal pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk 1,6 juta pekerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495298/blt-subsidi-gaji-cair-pertengahan-november-cek-rekening-pekerja-ini-dapat-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495298/blt-subsidi-gaji-cair-pertengahan-november-cek-rekening-pekerja-ini-dapat-rp1-juta"/><item><title>BLT Subsidi Gaji Cair Pertengahan November, Cek Rekening! Pekerja Ini Dapat Rp1 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495298/blt-subsidi-gaji-cair-pertengahan-november-cek-rekening-pekerja-ini-dapat-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495298/blt-subsidi-gaji-cair-pertengahan-november-cek-rekening-pekerja-ini-dapat-rp1-juta</guid><pubDate>Selasa 02 November 2021 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495298/blt-subsidi-gaji-cair-pertengahan-november-cek-rekening-pekerja-ini-dapat-rp1-juta-GFGppTtoAO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495298/blt-subsidi-gaji-cair-pertengahan-november-cek-rekening-pekerja-ini-dapat-rp1-juta-GFGppTtoAO.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jadwal pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk 1,6 juta pekerja.
Pencairan 1,6 juta pekerja ini merupakan perluasan penerima BLT subsidi gaji karena masih ada sisa anggaran.
&quot;Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan,&quot; kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji, Penuhi Syarat Pekerja se-Indonesia Dapat BSU Rp1 Juta
Anwar menjelaskan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dia menambahkan, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan, sehingga, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal November melainkan pertengahan November.
&quot;Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan,&quot; katanyaSaat ini, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)</description><content:encoded>JAKARTA - Jadwal pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk 1,6 juta pekerja.
Pencairan 1,6 juta pekerja ini merupakan perluasan penerima BLT subsidi gaji karena masih ada sisa anggaran.
&quot;Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1.000.000, dan semoga pertengahan November kita sudah cairkan,&quot; kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji, Penuhi Syarat Pekerja se-Indonesia Dapat BSU Rp1 Juta
Anwar menjelaskan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dia menambahkan, ada perubahan aturan dan regulasi yang perlu dilakukan, sehingga, pencairan subsidi gaji ini tidak bisa dilakukan pada awal November melainkan pertengahan November.
&quot;Kita saat ini sedang menyesuaikan perubahan regulasi yang saat ini kita segera selesaikan,&quot; katanyaSaat ini, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji ini adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021, mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah, diiutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)</content:encoded></item></channel></rss>
