<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Aturan Baru Ngemall, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 dan Pengunjung Tanpa Batasan</title><description>Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 22.00.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495467/ini-aturan-baru-ngemall-boleh-buka-sampai-pukul-22-00-dan-pengunjung-tanpa-batasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495467/ini-aturan-baru-ngemall-boleh-buka-sampai-pukul-22-00-dan-pengunjung-tanpa-batasan"/><item><title>Ini Aturan Baru Ngemall, Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 dan Pengunjung Tanpa Batasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495467/ini-aturan-baru-ngemall-boleh-buka-sampai-pukul-22-00-dan-pengunjung-tanpa-batasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495467/ini-aturan-baru-ngemall-boleh-buka-sampai-pukul-22-00-dan-pengunjung-tanpa-batasan</guid><pubDate>Selasa 02 November 2021 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495467/ini-aturan-baru-ngemall-boleh-buka-sampai-pukul-22-00-dan-pengunjung-tanpa-batasan-2pjfqsLi2D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru ke Mal. (Foto: Okezone.com/Avirista)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495467/ini-aturan-baru-ngemall-boleh-buka-sampai-pukul-22-00-dan-pengunjung-tanpa-batasan-2pjfqsLi2D.jpg</image><title>Aturan Baru ke Mal. (Foto: Okezone.com/Avirista)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 22.00. Selain itu, kapasitas pengunjung diizinkan hingga 100%.
Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,&amp;rdquo; tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (2/11/2021).
Sementara, dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut.
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anak Kecil Dorong Peningkatan Jumlah Pengunjung Mal hingga 10%
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diberbolehkan hingga pukul 22.003. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 Persen.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka hingga pukul 22.00. Selain itu, kapasitas pengunjung diizinkan hingga 100%.
Izin tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,&amp;rdquo; tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal, Selasa (2/11/2021).
Sementara, dalam Inmendagri tersebut tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut.
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga:&amp;nbsp;Anak Kecil Dorong Peningkatan Jumlah Pengunjung Mal hingga 10%
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diberbolehkan hingga pukul 22.003. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 Persen.</content:encoded></item></channel></rss>
