<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP 2022 Naik? Pengusaha Minta Buruh Ikuti Aturan</title><description>Pengusaha berharap Pemimpin Daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dalam menetapkan UMP</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495593/ump-2022-naik-pengusaha-minta-buruh-ikuti-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495593/ump-2022-naik-pengusaha-minta-buruh-ikuti-aturan"/><item><title>UMP 2022 Naik? Pengusaha Minta Buruh Ikuti Aturan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495593/ump-2022-naik-pengusaha-minta-buruh-ikuti-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/02/320/2495593/ump-2022-naik-pengusaha-minta-buruh-ikuti-aturan</guid><pubDate>Selasa 02 November 2021 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495593/ump-2022-naik-pengusaha-minta-buruh-ikuti-aturan-1imoqNMsS3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Upah Minimum 2022. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/02/320/2495593/ump-2022-naik-pengusaha-minta-buruh-ikuti-aturan-1imoqNMsS3.jpg</image><title>Upah Minimum 2022. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha berharap Pemimpin Daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun sementara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menyuarakan harapan kenaikan terhadap penepatan UMK 2022.
&quot;Kiranya yang menetapkan UMP itu memang Bapak Gubernur, kami sudah mewanti wanti baik di media maupun melalui kerjasama kami antar pemerintah, pengusaha  maupun pekerja itu sendiri,&quot; kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, dalam video virtual, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemnaker Mulai Bahas UMP 2022, Bakal Naik?
Dia meminta,UMK 2022 harus mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
&quot;Karena peraturan pengupahan ini sudah diputuskan dalam bentuk formula dalam PP tersebut, maka kami berharap semua pihak mengikuti peraturan yang ada. Harapan kami bisa memberikan keteduhan bagi kita semua,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Acungi Jempol Gubernur yang Naikkan UMP 2021Di menambahkan, minimum sendiri akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
&quot;Kita dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu dari sisi beberapa sektor usaha kita banyak yang terdampak, untuk menstabilkan itu kami butuh 2-3 tahun kedepan. di sisi lain kita juga mempertahankan pengangguran juga banyak yang cari kerja,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha berharap Pemimpin Daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun sementara Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menyuarakan harapan kenaikan terhadap penepatan UMK 2022.
&quot;Kiranya yang menetapkan UMP itu memang Bapak Gubernur, kami sudah mewanti wanti baik di media maupun melalui kerjasama kami antar pemerintah, pengusaha  maupun pekerja itu sendiri,&quot; kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani, dalam video virtual, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemnaker Mulai Bahas UMP 2022, Bakal Naik?
Dia meminta,UMK 2022 harus mengacu pada aturan yang berlaku saat ini yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
&quot;Karena peraturan pengupahan ini sudah diputuskan dalam bentuk formula dalam PP tersebut, maka kami berharap semua pihak mengikuti peraturan yang ada. Harapan kami bisa memberikan keteduhan bagi kita semua,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Buruh Acungi Jempol Gubernur yang Naikkan UMP 2021Di menambahkan, minimum sendiri akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
&quot;Kita dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu dari sisi beberapa sektor usaha kita banyak yang terdampak, untuk menstabilkan itu kami butuh 2-3 tahun kedepan. di sisi lain kita juga mempertahankan pengangguran juga banyak yang cari kerja,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
