<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tegas! 116 Pinjol Ilegal Ditutup</title><description>Satgas Waspada Investasi menutup 116 entitas pinjol ilegal yang  ditemukan dalam patroli siber.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/04/320/2496437/tegas-116-pinjol-ilegal-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/04/320/2496437/tegas-116-pinjol-ilegal-ditutup"/><item><title>Tegas! 116 Pinjol Ilegal Ditutup</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/04/320/2496437/tegas-116-pinjol-ilegal-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/04/320/2496437/tegas-116-pinjol-ilegal-ditutup</guid><pubDate>Kamis 04 November 2021 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/04/320/2496437/tegas-116-pinjol-ilegal-ditutup-r69A0Tq67k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/04/320/2496437/tegas-116-pinjol-ilegal-ditutup-r69A0Tq67k.jpg</image><title>Praktik Pinjol ilegal marak di kalangan masyarakat (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Ratusan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ditutup. Satgas Waspada Investasi menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber.
Ratusan pinjol ilegal tersebut masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan selain menutup operasional pinjol ilegal, Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Sebelum Tewas Gantung Diri, Ibu Korban Pinjol di Cinere Sempat Pinjam Rp12 Juta ke Saudaranya
 
&amp;ldquo;Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,&amp;rdquo; kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
Baca Juga: 11 Pinjaman Uang yang Bisa Dicicil Secara Bulanan 
&amp;ldquo;Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,&amp;rdquo; kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.


Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan  mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor  ke Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol  ilegal ini dengan cara mengungumkan entitas injol ilegal kepada  masyarakat.
Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses  keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada  perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan  melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga  digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system  memfasilitasi pinjol ilegal.  Menyampaikan laporan informasi kepada  Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi  Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol  ilegal. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan  agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin  OJK.
Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal.</description><content:encoded>JAKARTA - Ratusan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal kembali ditutup. Satgas Waspada Investasi menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber.
Ratusan pinjol ilegal tersebut masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan selain menutup operasional pinjol ilegal, Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Sebelum Tewas Gantung Diri, Ibu Korban Pinjol di Cinere Sempat Pinjam Rp12 Juta ke Saudaranya
 
&amp;ldquo;Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,&amp;rdquo; kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
Baca Juga: 11 Pinjaman Uang yang Bisa Dicicil Secara Bulanan 
&amp;ldquo;Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,&amp;rdquo; kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.


Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan  mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor  ke Kepolisian.
Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol  ilegal ini dengan cara mengungumkan entitas injol ilegal kepada  masyarakat.
Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses  keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada  perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan  melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga  digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal.
Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system  memfasilitasi pinjol ilegal.  Menyampaikan laporan informasi kepada  Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi  Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol  ilegal. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan  agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin  OJK.
Sejak tahun 2018 sampai Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal.</content:encoded></item></channel></rss>
