<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perluasan BLT Subsidi Gaji Disetujui, Penyaluran akan Disesuaikan</title><description>Perluasan penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) disetujui Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/05/320/2496948/perluasan-blt-subsidi-gaji-disetujui-penyaluran-akan-disesuaikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/05/320/2496948/perluasan-blt-subsidi-gaji-disetujui-penyaluran-akan-disesuaikan"/><item><title>Perluasan BLT Subsidi Gaji Disetujui, Penyaluran akan Disesuaikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/05/320/2496948/perluasan-blt-subsidi-gaji-disetujui-penyaluran-akan-disesuaikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/05/320/2496948/perluasan-blt-subsidi-gaji-disetujui-penyaluran-akan-disesuaikan</guid><pubDate>Jum'at 05 November 2021 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/05/320/2496948/perluasan-blt-subsidi-gaji-disetujui-penyaluran-akan-disesuaikan-eYTk9kL8Ts.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/05/320/2496948/perluasan-blt-subsidi-gaji-disetujui-penyaluran-akan-disesuaikan-eYTk9kL8Ts.jpeg</image><title>BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perluasan penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) disetujui Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 November 2021. Nantinya akan ada penyesuaian mengenai peraturan dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji.
&quot;Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,&quot; ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Anwar Sanusi mengatakan, perubahan tersebut antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 serta lampirannya.
&quot;Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,&quot; ujarnya.
Baca selengkapnya: Aturan Baru BLT Subsidi Gaji, Pekerja Wajib Baca demi BSU Rp1 Juta</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perluasan penerima BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) disetujui Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tanggal 22 November 2021. Nantinya akan ada penyesuaian mengenai peraturan dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji.
&quot;Dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,&quot; ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Anwar Sanusi mengatakan, perubahan tersebut antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur syarat mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 serta lampirannya.
&quot;Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,&quot; ujarnya.
Baca selengkapnya: Aturan Baru BLT Subsidi Gaji, Pekerja Wajib Baca demi BSU Rp1 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
