<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Pekerja Baca Ini Ya</title><description>Sejumlah regulasi dalam penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diperbaharui.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/06/320/2497139/4-fakta-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-cair-pekerja-baca-ini-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/06/320/2497139/4-fakta-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-cair-pekerja-baca-ini-ya"/><item><title>4 Fakta BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Pekerja Baca Ini Ya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/06/320/2497139/4-fakta-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-cair-pekerja-baca-ini-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/06/320/2497139/4-fakta-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-cair-pekerja-baca-ini-ya</guid><pubDate>Sabtu 06 November 2021 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/05/320/2497139/4-fakta-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-cair-pekerja-baca-ini-ya-t4sOTd7wMj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/05/320/2497139/4-fakta-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-cair-pekerja-baca-ini-ya-t4sOTd7wMj.jpg</image><title>BLT Subsidi Gaji cair lagi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diperbaharui. Pada tanggal 22 Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Karena hal ini, terdapat pula aturan yang dihapus. Simak informasi lebih lengkap dalam fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Aturan Direvisi, Pekerja Wilayah Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta 
1. Dasar Aturan Baru BLT Subsidi Gaji
 
Ketentuan mengenai BLT subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, Pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus.
Baca Juga: Aturan Baru BLT Subsidi Gaji, Pekerja Wajib Baca demi BSU Rp1 Juta
2. Penambahan Provinsi
 
Dalam revisi peraturan ini, terdapat pula kebijakan menambah satu provinsi, yaitu Kalimantan Utara.
&quot;Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,&quot; kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xNC8xLzE0MDM2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
 
BSU Rp1 juta ini bisa didapatkan dengan memenuhi syarat-syarat  seperti WNI, peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021,  memiliki gaji Rp3,5 juta, bekerja di seluruh wilayah Indonesia, dan  pekerjaannya bergerak di sektor prioritas.
4. Cara Cek Penerima
 
Untuk mengecek lolos atau tidaknya pekerja/buruh menjadi penerima BLT  subsidi gaji, status dapat dicek melalui laman Kemnaker  https://bsu.kemnaker.go.id/ serta BPJS Ketenagakerjaan melalui  bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah regulasi dalam penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diperbaharui. Pada tanggal 22 Oktober lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Karena hal ini, terdapat pula aturan yang dihapus. Simak informasi lebih lengkap dalam fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Aturan Direvisi, Pekerja Wilayah Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta 
1. Dasar Aturan Baru BLT Subsidi Gaji
 
Ketentuan mengenai BLT subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, Pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus.
Baca Juga: Aturan Baru BLT Subsidi Gaji, Pekerja Wajib Baca demi BSU Rp1 Juta
2. Penambahan Provinsi
 
Dalam revisi peraturan ini, terdapat pula kebijakan menambah satu provinsi, yaitu Kalimantan Utara.
&quot;Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,&quot; kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xNC8xLzE0MDM2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji
 
BSU Rp1 juta ini bisa didapatkan dengan memenuhi syarat-syarat  seperti WNI, peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021,  memiliki gaji Rp3,5 juta, bekerja di seluruh wilayah Indonesia, dan  pekerjaannya bergerak di sektor prioritas.
4. Cara Cek Penerima
 
Untuk mengecek lolos atau tidaknya pekerja/buruh menjadi penerima BLT  subsidi gaji, status dapat dicek melalui laman Kemnaker  https://bsu.kemnaker.go.id/ serta BPJS Ketenagakerjaan melalui  bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
