<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani: Kalau Tak Punya Pendapatan dan Miskin Ya Enggak Bayar Pajak</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak semua masyarakat wajib membayar pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/09/320/2499199/sri-mulyani-kalau-tak-punya-pendapatan-dan-miskin-ya-enggak-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/09/320/2499199/sri-mulyani-kalau-tak-punya-pendapatan-dan-miskin-ya-enggak-bayar-pajak"/><item><title>Sri Mulyani: Kalau Tak Punya Pendapatan dan Miskin Ya Enggak Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/09/320/2499199/sri-mulyani-kalau-tak-punya-pendapatan-dan-miskin-ya-enggak-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/09/320/2499199/sri-mulyani-kalau-tak-punya-pendapatan-dan-miskin-ya-enggak-bayar-pajak</guid><pubDate>Selasa 09 November 2021 17:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/09/320/2499199/sri-mulyani-kalau-tak-punya-pendapatan-dan-miskin-ya-enggak-bayar-pajak-JwhP3Gu6PM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegaskan tidak semua orang wajib bayar pajak (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/09/320/2499199/sri-mulyani-kalau-tak-punya-pendapatan-dan-miskin-ya-enggak-bayar-pajak-JwhP3Gu6PM.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegaskan tidak semua orang wajib bayar pajak (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak semua masyarakat wajib membayar pajak. Dia pun meluruskan mengenai perpajakan yang selalu di salah artikan bahwa pajak itu memberatkan masyarakat.
Baca Juga: 4 Miliarder Dunia yang Menghindari Bayar Pajak
Dia mencontohkan,  seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah memiliki pekerjaan tidak semerta-merta  harus wajib bayar pajak. Dikatakan Sri Mulyani orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
&quot;Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Pungut Pajak Fasilitas Kantor, Rumah hingga Mobil
 
Kata dia, reformasi di bidang perpajakan di mana salah satunya mengenai penyatuan NIK atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pemerintah mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.
&quot;Ada hitungannya, kalau pendapatan Rp100 juta ya bayarnya lebih gede.  Kan adil ya, itu membangun apa yang disebut sama-sama,&quot; katanya.
Dia menambahkan suatu negara harus dijaga untuk bisa memenuhi segala  kebutuhan warganya. Adapun,  dengan penduduk Indonesia yang sangat  banyak, dibutuhkan sumber pendanaan besar yang itu berasal dari pajak.
&quot;Dari mulai kalian masak di rumah pakai gas LPG, kalau kalian keluar  ada jalan raya, itu jalan rayanya dibangun melalui pendapatan pajak.  Kalau nggak punya pendapatan, kalau Anda miskin ya nggak bayar (pajak),  Anda dibantu negara, di situlah pentingnya pendapatan pajak,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak semua masyarakat wajib membayar pajak. Dia pun meluruskan mengenai perpajakan yang selalu di salah artikan bahwa pajak itu memberatkan masyarakat.
Baca Juga: 4 Miliarder Dunia yang Menghindari Bayar Pajak
Dia mencontohkan,  seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah memiliki pekerjaan tidak semerta-merta  harus wajib bayar pajak. Dikatakan Sri Mulyani orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
&quot;Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Pungut Pajak Fasilitas Kantor, Rumah hingga Mobil
 
Kata dia, reformasi di bidang perpajakan di mana salah satunya mengenai penyatuan NIK atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pemerintah mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.
&quot;Ada hitungannya, kalau pendapatan Rp100 juta ya bayarnya lebih gede.  Kan adil ya, itu membangun apa yang disebut sama-sama,&quot; katanya.
Dia menambahkan suatu negara harus dijaga untuk bisa memenuhi segala  kebutuhan warganya. Adapun,  dengan penduduk Indonesia yang sangat  banyak, dibutuhkan sumber pendanaan besar yang itu berasal dari pajak.
&quot;Dari mulai kalian masak di rumah pakai gas LPG, kalau kalian keluar  ada jalan raya, itu jalan rayanya dibangun melalui pendapatan pajak.  Kalau nggak punya pendapatan, kalau Anda miskin ya nggak bayar (pajak),  Anda dibantu negara, di situlah pentingnya pendapatan pajak,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
