<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Resmi! BEI Cabut Surat Izin Citigroup Sekuritas Indonesia</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) melakukan aktivitas perdagangan di bursa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/278/2499557/resmi-bei-cabut-surat-izin-citigroup-sekuritas-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/278/2499557/resmi-bei-cabut-surat-izin-citigroup-sekuritas-indonesia"/><item><title>Resmi! BEI Cabut Surat Izin Citigroup Sekuritas Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/278/2499557/resmi-bei-cabut-surat-izin-citigroup-sekuritas-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/278/2499557/resmi-bei-cabut-surat-izin-citigroup-sekuritas-indonesia</guid><pubDate>Rabu 10 November 2021 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/10/278/2499557/resmi-bei-cabut-surat-izin-citigroup-sekuritas-indonesia-EX7Iukeesc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI cabut izin PT Citigroup Sekuritas Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/10/278/2499557/resmi-bei-cabut-surat-izin-citigroup-sekuritas-indonesia-EX7Iukeesc.jpg</image><title>BEI cabut izin PT Citigroup Sekuritas Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) melakukan aktivitas perdagangan di bursa. Hal ini seiring dengan pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menyatakan, pencabutan keanggotaan bursa atau SPAB didasarkan atas permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Baca Juga: Harga Saham Naik Gila-gilaan, BEI Gembok Emiten Ini
 
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
&quot;Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,&amp;rdquo; tulis BEI.
Baca Juga: 40 Emiten Bersiap Rights Issue, Nilainya Rp24,4 Triliun
 
Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Mengutip laman resminya, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.Pemegang saham perseroan antara lain Citibank Overseas Investment  Corp USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15%.
PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota Bursa Efek Indonesia  sejak 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang  diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor  SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Citigroup  Sekuritas Indonesia  mulai sesi I perdagangan, Selasa (9/11/2021). Hal  ini seiring permintaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (voluntary  suspension).</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) melakukan aktivitas perdagangan di bursa. Hal ini seiring dengan pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI).
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang menyatakan, pencabutan keanggotaan bursa atau SPAB didasarkan atas permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
Baca Juga: Harga Saham Naik Gila-gilaan, BEI Gembok Emiten Ini
 
Mengutip laman keterbukaan informasi BEI, pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
&quot;Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,&amp;rdquo; tulis BEI.
Baca Juga: 40 Emiten Bersiap Rights Issue, Nilainya Rp24,4 Triliun
 
Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Mengutip laman resminya, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.Pemegang saham perseroan antara lain Citibank Overseas Investment  Corp USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15%.
PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota Bursa Efek Indonesia  sejak 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang  diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor  SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Sebelumnya, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Citigroup  Sekuritas Indonesia  mulai sesi I perdagangan, Selasa (9/11/2021). Hal  ini seiring permintaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (voluntary  suspension).</content:encoded></item></channel></rss>
