<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499403/izin-ovo-finance-indonesia-dicabut-ojk-larang-perusahaan-melakukan-kegiatan-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499403/izin-ovo-finance-indonesia-dicabut-ojk-larang-perusahaan-melakukan-kegiatan-usaha"/><item><title>Izin OVO Finance Indonesia Dicabut, OJK Larang Perusahaan Melakukan Kegiatan Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499403/izin-ovo-finance-indonesia-dicabut-ojk-larang-perusahaan-melakukan-kegiatan-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499403/izin-ovo-finance-indonesia-dicabut-ojk-larang-perusahaan-melakukan-kegiatan-usaha</guid><pubDate>Rabu 10 November 2021 07:32 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/10/320/2499403/izin-ovo-finance-dicabut-ojk-larang-perusahaan-melakukan-kegiatan-usaha-c6CV1gkldO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/10/320/2499403/izin-ovo-finance-dicabut-ojk-larang-perusahaan-melakukan-kegiatan-usaha-c6CV1gkldO.jpg</image><title>OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bank dan Pinjol Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat
&quot;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,&quot; ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaanOJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance Indonesia sebagai berikut;
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bank dan Pinjol Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat
&quot;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,&quot; ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pinjol Ilegal Perburuk Citra Fintech di RI
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaanOJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance Indonesia sebagai berikut;
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.</content:encoded></item></channel></rss>
