<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Minyak Goreng Meroket, Ternyata Ini Penyebabnya</title><description>Kenaikan harga minyak diklaim Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan lantaran imbas kenaikan harga minyak dunia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499745/harga-minyak-goreng-meroket-ternyata-ini-penyebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499745/harga-minyak-goreng-meroket-ternyata-ini-penyebabnya"/><item><title>Harga Minyak Goreng Meroket, Ternyata Ini Penyebabnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499745/harga-minyak-goreng-meroket-ternyata-ini-penyebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/10/320/2499745/harga-minyak-goreng-meroket-ternyata-ini-penyebabnya</guid><pubDate>Rabu 10 November 2021 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/10/320/2499745/harga-minyak-goreng-meroket-ternyata-ini-penyebabnya-WN3SZ024SU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Sailendra (Foto: Avirista Midaada)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/10/320/2499745/harga-minyak-goreng-meroket-ternyata-ini-penyebabnya-WN3SZ024SU.jpg</image><title>Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Sailendra (Foto: Avirista Midaada)</title></images><description>MALANG - Kenaikan harga minyak di Kota Malang diklaim lantaran imbas kenaikan harga minyak dunia. Hal ini disamapikan oleh&amp;nbsp;Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Hal ini memicu stok minyak goreng di dalam negeri diekspor ke luar negeri oleh pelaku usaha, sehingga stok di dalam negeri kurang mencukupi dan berimbas pada naiknya harga minyak.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M. Sailendra menuturkan telah melaporkan adanya kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir ini kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur.
Namun pihaknya mengaku hanya mendapat jawaban dari Disperindag Jawa Timur hal itu disebabkan adanya kenaikan kebutuhan internasional, yang berimbas pada harga minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Harga Minyak Goreng Naik, Penjual Gorengan: Untungnya Tipis
&quot;Dari provinsi penyampaiannya ini minyak goreng jadi komoditi dunia, yang artinya harga internasional mempengaruhi kita, karena apa sebenarnya kita produk, apakah dalam bahan bakunya, minyak sawit atau produk minyak goreng, kita punya pabrik banyak, tetapi kebutuhan internasional ternyata naik, butuh banyak dolar,&quot; ucap Sailendra, ditemui MNC Portal, pada Rabu siang (10/11/2021) di kantornya.
Dari sanalah ia menduga para pelaku usaha minyak goreng memilih untuk menjual produknya ke luar negeri. Hal ini disebabkan perhitungan harga ke luar negeri dengan mata uang dolar, yang dinilai lebih menghasilkan pendapatan dibanding dengan penjualan ke dalam negeri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Brent Dijual USD84,7/Barel, Harga Minyak Sudah Naik hingga 60%
&quot;Kenaikan ekspor minyak goreng tahun kemarin dibandingkan tahun ini, lebih banyak tahun ini ekspornya, sehingga devisa kita secara nasional bagus bisa selisih Rp 35 triliun selisihnya itu, dari tahun kemarin. Ini kan kadang pusat dilema ekspor kah atau memenuhi kebutuhan dalam negeri,&quot; terang dia.Hal ini yang menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan beberapa bulan terakhir. Bahkan kenaikan harga minyak goreng juga terjadi tak hanya di Kota Malang, tapi beberapa daerah lain di Indonesia.
&quot;Seluruh daerah mengalami ini (kenaikan harga minyak goreng) semua, tidak hanya di Malang saja. Kami koordinasi komunikasi Diskoperindag Provinsi Jawa Timur apa yang dilakukan,&quot; tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng dijalankan betul - betul. Supaya pihaknya yang berada di lapangan juga dikatakan lebih mudah dalam mengontrolnya.
&quot;Kami mendorong pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi menempatkan HET itu, karena itu kewenangan pusat, kami hanya memantau di sini ditetapkan sekian. Harganya sekian kita pantau, pedagang menjualnya berapa kita dorong itu (sesuai HET),&quot; jelasnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat memutuskan suatu kebijakan termasuk menetapkan sanksi - sanksi apabila ada pihak - pihak yang memborong produk minyak goreng.
&quot;Kita dorong (pemerintah) menetapkan HET dan sanksi - sanksi apabila berlebihan pembatasan pembelian tiap konsumen maksimal dua pack. Di level kami sebatas mendorong monitoring, tetapi pemerintah pusat sudah menganalisa sampai sejauh mana memantau sampai di tingkat tertentu melakukan intervensi kebijakan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>MALANG - Kenaikan harga minyak di Kota Malang diklaim lantaran imbas kenaikan harga minyak dunia. Hal ini disamapikan oleh&amp;nbsp;Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang.
Hal ini memicu stok minyak goreng di dalam negeri diekspor ke luar negeri oleh pelaku usaha, sehingga stok di dalam negeri kurang mencukupi dan berimbas pada naiknya harga minyak.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M. Sailendra menuturkan telah melaporkan adanya kenaikan harga minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir ini kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur.
Namun pihaknya mengaku hanya mendapat jawaban dari Disperindag Jawa Timur hal itu disebabkan adanya kenaikan kebutuhan internasional, yang berimbas pada harga minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga:&amp;nbsp;Harga Minyak Goreng Naik, Penjual Gorengan: Untungnya Tipis
&quot;Dari provinsi penyampaiannya ini minyak goreng jadi komoditi dunia, yang artinya harga internasional mempengaruhi kita, karena apa sebenarnya kita produk, apakah dalam bahan bakunya, minyak sawit atau produk minyak goreng, kita punya pabrik banyak, tetapi kebutuhan internasional ternyata naik, butuh banyak dolar,&quot; ucap Sailendra, ditemui MNC Portal, pada Rabu siang (10/11/2021) di kantornya.
Dari sanalah ia menduga para pelaku usaha minyak goreng memilih untuk menjual produknya ke luar negeri. Hal ini disebabkan perhitungan harga ke luar negeri dengan mata uang dolar, yang dinilai lebih menghasilkan pendapatan dibanding dengan penjualan ke dalam negeri.
Baca Juga:&amp;nbsp;Brent Dijual USD84,7/Barel, Harga Minyak Sudah Naik hingga 60%
&quot;Kenaikan ekspor minyak goreng tahun kemarin dibandingkan tahun ini, lebih banyak tahun ini ekspornya, sehingga devisa kita secara nasional bagus bisa selisih Rp 35 triliun selisihnya itu, dari tahun kemarin. Ini kan kadang pusat dilema ekspor kah atau memenuhi kebutuhan dalam negeri,&quot; terang dia.Hal ini yang menyebabkan harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan beberapa bulan terakhir. Bahkan kenaikan harga minyak goreng juga terjadi tak hanya di Kota Malang, tapi beberapa daerah lain di Indonesia.
&quot;Seluruh daerah mengalami ini (kenaikan harga minyak goreng) semua, tidak hanya di Malang saja. Kami koordinasi komunikasi Diskoperindag Provinsi Jawa Timur apa yang dilakukan,&quot; tuturnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat memberikan kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng dijalankan betul - betul. Supaya pihaknya yang berada di lapangan juga dikatakan lebih mudah dalam mengontrolnya.
&quot;Kami mendorong pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi menempatkan HET itu, karena itu kewenangan pusat, kami hanya memantau di sini ditetapkan sekian. Harganya sekian kita pantau, pedagang menjualnya berapa kita dorong itu (sesuai HET),&quot; jelasnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah pusat memutuskan suatu kebijakan termasuk menetapkan sanksi - sanksi apabila ada pihak - pihak yang memborong produk minyak goreng.
&quot;Kita dorong (pemerintah) menetapkan HET dan sanksi - sanksi apabila berlebihan pembatasan pembelian tiap konsumen maksimal dua pack. Di level kami sebatas mendorong monitoring, tetapi pemerintah pusat sudah menganalisa sampai sejauh mana memantau sampai di tingkat tertentu melakukan intervensi kebijakan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
