<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara, Flash Back Rini Soemarno dan Rizal Ramli </title><description>RJ Lino ditetapkan sebagai dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana enam tahun penjara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/320/2500400/rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-flash-back-rini-soemarno-dan-rizal-ramli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/320/2500400/rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-flash-back-rini-soemarno-dan-rizal-ramli"/><item><title>RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara, Flash Back Rini Soemarno dan Rizal Ramli </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/320/2500400/rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-flash-back-rini-soemarno-dan-rizal-ramli</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/320/2500400/rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-flash-back-rini-soemarno-dan-rizal-ramli</guid><pubDate>Kamis 11 November 2021 18:38 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/11/320/2500400/rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-flash-back-rini-soemarno-dan-rizal-ramli-B3hS8M0MO4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RJ Lino (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/11/320/2500400/rj-lino-dituntut-6-tahun-penjara-flash-back-rini-soemarno-dan-rizal-ramli-B3hS8M0MO4.jpg</image><title>RJ Lino (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Setelah merebak sejak 2015, akhirnya RJ Lino ditetapkan sebagai dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana enam tahun penjara. Jaksa meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II ini dinyatakan terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Pemilik nama lengkap Richard Joost Lino (RJ Lino) juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta.  &quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Kasus ini menarik perhatian sebab melalui proses yang panjang. Berawal dari tahun 2015. Kala itu RJ Lino selaku bos PT Pelindo II telah memperpanjang perjanjian kontrak kerjasama dengan Hutchison Port Holding (HPH) dalam pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum berakhir pada 2019. RJ Lino bersikukuh tidak melanggar aturan atau Undang-Undang (UU).
Baca Juga:&amp;nbsp;Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
&quot;Sesuai perkembangan pasar, Pelindo II memandang perlu untuk segera melakukan negosiasi perpanjangan dengan syarat dan kondisi yang diajukan saat itu menguntungkan Pelindo II,&quot; tegas Lino di Jakarta, Jumat (30/10/2015) silam.
Kala itu, perpanjangan kontrak terkait pengelolaan JICT dituturkan &amp;lrm;merupakan perjanjian bersyarat dari menteri BUMN (yang dijabat oleh Rini Soemarno). Sehingga meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut hanya mengikat pihak HPH, tidak mengikat bagi Pelindo II.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Tuntutan, RJ Lino Tiba di Pengadilan Tipikor Jakpus
Di sisi lain, dia beranggapan perjanjian tersebut merupakan pelaksanaan right to match dan bukan melalui proses tender terbuka. Dalihnya, hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri BUMN Nomor 13-MBU/09/2014 khususnya Bab III angka II butir 4.2 huruf f dan huruf g yang menyatakan bahwa mitra terdahulu dapat ditunjuk tanpa melalui cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e.&quot;Peraturan menteri tersebut tidak mengharuskan dilakukannya tender untuk kerjasama dengan mitra terdahulu dalam hal ini HPH,&quot; tukasnya.
Kasus ini menjadi bola panas lantaran Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli membeberkan pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di hadapan Pansus Pelindo. Salah satunya, pelanggaran yang dilakukan adalah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir perjanjian pada 27 Maret 2019. Kemudian terjadilah saling sindir di antara Rizal Ramli dan RJ Lino.</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah merebak sejak 2015, akhirnya RJ Lino ditetapkan sebagai dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana enam tahun penjara. Jaksa meyakini Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II ini dinyatakan terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Pemilik nama lengkap Richard Joost Lino (RJ Lino) juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta.  &quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Kasus ini menarik perhatian sebab melalui proses yang panjang. Berawal dari tahun 2015. Kala itu RJ Lino selaku bos PT Pelindo II telah memperpanjang perjanjian kontrak kerjasama dengan Hutchison Port Holding (HPH) dalam pengelolaan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum berakhir pada 2019. RJ Lino bersikukuh tidak melanggar aturan atau Undang-Undang (UU).
Baca Juga:&amp;nbsp;Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
&quot;Sesuai perkembangan pasar, Pelindo II memandang perlu untuk segera melakukan negosiasi perpanjangan dengan syarat dan kondisi yang diajukan saat itu menguntungkan Pelindo II,&quot; tegas Lino di Jakarta, Jumat (30/10/2015) silam.
Kala itu, perpanjangan kontrak terkait pengelolaan JICT dituturkan &amp;lrm;merupakan perjanjian bersyarat dari menteri BUMN (yang dijabat oleh Rini Soemarno). Sehingga meskipun sudah ditandatangani, perjanjian tersebut hanya mengikat pihak HPH, tidak mengikat bagi Pelindo II.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Tuntutan, RJ Lino Tiba di Pengadilan Tipikor Jakpus
Di sisi lain, dia beranggapan perjanjian tersebut merupakan pelaksanaan right to match dan bukan melalui proses tender terbuka. Dalihnya, hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri BUMN Nomor 13-MBU/09/2014 khususnya Bab III angka II butir 4.2 huruf f dan huruf g yang menyatakan bahwa mitra terdahulu dapat ditunjuk tanpa melalui cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf e.&quot;Peraturan menteri tersebut tidak mengharuskan dilakukannya tender untuk kerjasama dengan mitra terdahulu dalam hal ini HPH,&quot; tukasnya.
Kasus ini menjadi bola panas lantaran Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli membeberkan pelanggaran yang dilakukan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di hadapan Pansus Pelindo. Salah satunya, pelanggaran yang dilakukan adalah memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Hutchison Port Holding dalam konsesi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir perjanjian pada 27 Maret 2019. Kemudian terjadilah saling sindir di antara Rizal Ramli dan RJ Lino.</content:encoded></item></channel></rss>
