<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabar Gembira, 8 Bansos Cair November Ini</title><description>Sejumlah bantuan sosial (bansos) disalurkan pemerintah untuk masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/14/320/2501216/kabar-gembira-8-bansos-cair-november-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/14/320/2501216/kabar-gembira-8-bansos-cair-november-ini"/><item><title>Kabar Gembira, 8 Bansos Cair November Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/14/320/2501216/kabar-gembira-8-bansos-cair-november-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/14/320/2501216/kabar-gembira-8-bansos-cair-november-ini</guid><pubDate>Minggu 14 November 2021 03:51 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/13/320/2501216/kabar-gembira-8-bansos-cair-november-ini-zJUX8RR4mY.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar bansos yang cair bulan ini (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/13/320/2501216/kabar-gembira-8-bansos-cair-november-ini-zJUX8RR4mY.jpeg</image><title>Daftar bansos yang cair bulan ini (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah bantuan sosial (bansos) disalurkan pemerintah untuk masyarakat. Total ada delapan bansos yang termasuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Penerima bansos dialokasikan kepada berbagai lapisan masyarakat seperti pekerja, pedagang kecil, pelajar/mahasiswa, masyarakat desa, hingga rumah tangga. Besar dan bentuk bantuan pun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing golongan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta
 
Pada BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja/buruh mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM (BPUM) dan BLT PKL dan Warung.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya
 
Bantuan lain yang diberikan secara tunai yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa. Pada tiga bantuan lainnya, yaitu bantuan kuota pelajar/tenaga pendidik, pelatihan Kartu Prakerja, dan stimulus/diskon listrik diberikan secara non-tunai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8zMC8xLzE0MTA1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bansos tunai yang cair bulan ini. Bansos tunai yang dimaksud ini  pemberian bantuan dari pemerintah berupa uang tunai. Sebab, ada bansos  dari pemerintah berupa stimulus listrik, insentif hingga sembako.
- Bansos program keluarga harapan (PKH)
Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga  miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini  0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau  SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas  berat. Cara cek penerima manfaat bansos PKH dapat diakses melalui situs  https://cekbansos.kemensos.go.id.
- BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali  menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Besaran bansos BPUM yang  diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha  mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
- BLT Subsidi Gaji
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bertujuan bagi  Pekerja/Buruh untuk dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan  subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per  bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar  Rp1.000.000.
Syarat BLT Subsidi Gaji yaitu:
- WNI dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih   aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan   sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai   gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan,   pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar   dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling   banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan   penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar   Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM   Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam   Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang   bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka   industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa   pendidikan dan kesehatan.
Baca selengkapnya: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah bantuan sosial (bansos) disalurkan pemerintah untuk masyarakat. Total ada delapan bansos yang termasuk ke dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Penerima bansos dialokasikan kepada berbagai lapisan masyarakat seperti pekerja, pedagang kecil, pelajar/mahasiswa, masyarakat desa, hingga rumah tangga. Besar dan bentuk bantuan pun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing golongan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta
 
Pada BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja/buruh mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Sementara itu, pelaku usaha mendapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM (BPUM) dan BLT PKL dan Warung.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya
 
Bantuan lain yang diberikan secara tunai yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan BLT Dana Desa. Pada tiga bantuan lainnya, yaitu bantuan kuota pelajar/tenaga pendidik, pelatihan Kartu Prakerja, dan stimulus/diskon listrik diberikan secara non-tunai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8zMC8xLzE0MTA1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Bansos tunai yang cair bulan ini. Bansos tunai yang dimaksud ini  pemberian bantuan dari pemerintah berupa uang tunai. Sebab, ada bansos  dari pemerintah berupa stimulus listrik, insentif hingga sembako.
- Bansos program keluarga harapan (PKH)
Bantuan sosial untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga  miskin, yang anggota keluarganya memiliki: Ibu hamil dan anak usia dini  0-6 tahun Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau  SMA/sederajat Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas  berat. Cara cek penerima manfaat bansos PKH dapat diakses melalui situs  https://cekbansos.kemensos.go.id.
- BPUM atau BLT UMKM
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali  menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro. Besaran bansos BPUM yang  diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha  mikro. Pencairan BPUM ini masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.
- BLT Subsidi Gaji
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bertujuan bagi  Pekerja/Buruh untuk dalam penanganan dampak Covid-19. Penyaluran bantuan  subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000 per  bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar  Rp1.000.000.
Syarat BLT Subsidi Gaji yaitu:
- WNI dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih   aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan   sampai dengan Juni 2021.
- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai   gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan,   pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar   dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling   banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan   penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar   Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM   Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam   Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang   bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka   industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa   pendidikan dan kesehatan.
Baca selengkapnya: Daftar Bansos Cair di November, Cek 5 Faktanya Bisa Kantongi BLT Rp1 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
