<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta UMP 2022 Cuma Naik 1,09%, Gaji Tertinggi di Jakarta</title><description>Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502422/4-fakta-ump-2022-cuma-naik-1-09-gaji-tertinggi-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502422/4-fakta-ump-2022-cuma-naik-1-09-gaji-tertinggi-di-jakarta"/><item><title>4 Fakta UMP 2022 Cuma Naik 1,09%, Gaji Tertinggi di Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502422/4-fakta-ump-2022-cuma-naik-1-09-gaji-tertinggi-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502422/4-fakta-ump-2022-cuma-naik-1-09-gaji-tertinggi-di-jakarta</guid><pubDate>Selasa 16 November 2021 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/16/320/2502422/4-fakta-ump-2022-cuma-naik-1-09-gaji-tertinggi-di-jakarta-Z76rXDc7t5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2021 naik 1,09% (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/16/320/2502422/4-fakta-ump-2022-cuma-naik-1-09-gaji-tertinggi-di-jakarta-Z76rXDc7t5.jpg</image><title>UMP 2021 naik 1,09% (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Soal Kenaikan UMP 2022, Menaker: Harus Ada Keadilan
 
1. UMP 2022 Cuma Naik 1,09%
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.
Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.
&amp;ldquo;Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam video virtual.
Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

2. Upah Minimum Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. &amp;ldquo;Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMS8xLzE0MTE0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. 4 Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan UMP
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, minimum di 4 provinsi  tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Adapun, upah minum yang  tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara,  Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
&quot;Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021  ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022  ditetapkan sama dengan 2021,&quot; kata Indah dalam video virtual.
4. Buruh Minta UMP 2022 Naik Sebesar 7 &amp;ndash; 10%
 
Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Besaran ini berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
&quot;Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana  di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan  menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No  13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,&amp;rdquo;  kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta.
Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh  sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial  review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan  Pemerintah yang lama masih berlaku.
&amp;ldquo;Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah  minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu  pada KHL,&amp;rdquo; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Soal Kenaikan UMP 2022, Menaker: Harus Ada Keadilan
 
1. UMP 2022 Cuma Naik 1,09%
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.
Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp4.453.724.
&amp;ldquo;Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam video virtual.
Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

2. Upah Minimum Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. &amp;ldquo;Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wMS8xLzE0MTE0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3. 4 Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan UMP
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, minimum di 4 provinsi  tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Adapun, upah minum yang  tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara,  Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
&quot;Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021  ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022  ditetapkan sama dengan 2021,&quot; kata Indah dalam video virtual.
4. Buruh Minta UMP 2022 Naik Sebesar 7 &amp;ndash; 10%
 
Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Besaran ini berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
&quot;Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana  di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan  menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No  13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,&amp;rdquo;  kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta.
Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh  sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial  review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan  Pemerintah yang lama masih berlaku.
&amp;ldquo;Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah  minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu  pada KHL,&amp;rdquo; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
