<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 1! Ini Aturan Lengkap Masuk Mal, Beroperasi hingga Pukul 22.00</title><description>Aturan lengkap masuk mal di masa PPKM level 1.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502428/ppkm-level-1-ini-aturan-lengkap-masuk-mal-beroperasi-hingga-pukul-22-00</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502428/ppkm-level-1-ini-aturan-lengkap-masuk-mal-beroperasi-hingga-pukul-22-00"/><item><title>PPKM Level 1! Ini Aturan Lengkap Masuk Mal, Beroperasi hingga Pukul 22.00</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502428/ppkm-level-1-ini-aturan-lengkap-masuk-mal-beroperasi-hingga-pukul-22-00</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/16/320/2502428/ppkm-level-1-ini-aturan-lengkap-masuk-mal-beroperasi-hingga-pukul-22-00</guid><pubDate>Selasa 16 November 2021 10:34 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/16/320/2502428/ppkm-level-1-ini-aturan-lengkap-masuk-mal-beroperasi-hingga-pukul-22-00-sQgSNPNMex.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Masuk Mal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/16/320/2502428/ppkm-level-1-ini-aturan-lengkap-masuk-mal-beroperasi-hingga-pukul-22-00-sQgSNPNMex.jpg</image><title>Aturan Masuk Mal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan lengkap masuk mal di masa PPKM level 1. Pada PPKM level 1 pusat perbelanjaan atau mal diperbolehakan beroperasi hingga 100%.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

&amp;ldquo;Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,&amp;rdquo; tulis Inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menko Luhut: Hati-Hati Hadapi Nataru


Adapun tertulis dalam keterangannya, untuk regulasi pusat perbelanjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan  ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan

2. Untuk anak usia dibawah 12  tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Untuk kapasitas bioskop atau pusat hiburan hanya beroperasi 70%.

Sementara, untuk level 2 wilayah PPKM Jawa -Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00.
</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan lengkap masuk mal di masa PPKM level 1. Pada PPKM level 1 pusat perbelanjaan atau mal diperbolehakan beroperasi hingga 100%.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

&amp;ldquo;Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,&amp;rdquo; tulis Inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menko Luhut: Hati-Hati Hadapi Nataru


Adapun tertulis dalam keterangannya, untuk regulasi pusat perbelanjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan  ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan

2. Untuk anak usia dibawah 12  tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Untuk kapasitas bioskop atau pusat hiburan hanya beroperasi 70%.

Sementara, untuk level 2 wilayah PPKM Jawa -Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00.
</content:encoded></item></channel></rss>
