<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun, 30% untuk Perumahan</title><description>Ida Fauziyah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2502773/dana-jht-bisa-dipakai-10-tahun-30-untuk-perumahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2502773/dana-jht-bisa-dipakai-10-tahun-30-untuk-perumahan"/><item><title>Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun, 30% untuk Perumahan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2502773/dana-jht-bisa-dipakai-10-tahun-30-untuk-perumahan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2502773/dana-jht-bisa-dipakai-10-tahun-30-untuk-perumahan</guid><pubDate>Rabu 17 November 2021 04:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/16/320/2502773/dana-jht-bisa-dipakai-10-tahun-30-untuk-perumahan-8mKXAREwYr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/16/320/2502773/dana-jht-bisa-dipakai-10-tahun-30-untuk-perumahan-8mKXAREwYr.jpg</image><title>Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Prinsip kehati-hatian dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi program JHT di masa meningkatnya PHK dan banyaknya perusahaan yang rugi.

&quot;Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya,&quot; kata Ida Fauziyah dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).

Ida Fauziyah menjelaskan PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 yang menyebutkan peserta JHT akan mendapat manfaat jaminan hari tua bila telah memiliki kepesertaan 10 tahun. Paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Dalam pasal 25 peserta juga akan mendapat MLT seperti pembiayaan perumahan atau yang lainnya dari dana investasi JHT.

&quot;Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan,&quot; katanya.

Menaker Ida dan pihaknya juga siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Baca Selengkapnya: Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Prinsip kehati-hatian dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi program JHT di masa meningkatnya PHK dan banyaknya perusahaan yang rugi.

&quot;Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya,&quot; kata Ida Fauziyah dalam video virtual, Selasa (16/11/2021).

Ida Fauziyah menjelaskan PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 yang menyebutkan peserta JHT akan mendapat manfaat jaminan hari tua bila telah memiliki kepesertaan 10 tahun. Paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10% untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Dalam pasal 25 peserta juga akan mendapat MLT seperti pembiayaan perumahan atau yang lainnya dari dana investasi JHT.

&quot;Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan,&quot; katanya.

Menaker Ida dan pihaknya juga siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Baca Selengkapnya: Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya
</content:encoded></item></channel></rss>
