<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koperasi Berkedok Pinjol Ilegal, NIK Langsung Dihapus</title><description>Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal akan dihapus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2503440/koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-nik-langsung-dihapus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2503440/koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-nik-langsung-dihapus"/><item><title>Koperasi Berkedok Pinjol Ilegal, NIK Langsung Dihapus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2503440/koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-nik-langsung-dihapus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/17/320/2503440/koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-nik-langsung-dihapus</guid><pubDate>Rabu 17 November 2021 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/17/320/2503440/koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-nik-langsung-dihapus-mGZ9yeQbYk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">NIK Koperasi yang terlibat pinjol ilegal akan dihapus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/17/320/2503440/koperasi-berkedok-pinjol-ilegal-nik-langsung-dihapus-mGZ9yeQbYk.jpg</image><title>NIK Koperasi yang terlibat pinjol ilegal akan dihapus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal akan dihapus.
&amp;ldquo;Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukum nya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.
Baca Juga: OJK Bakal Bentuk Lembaga Pengawas Pinjol
Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.
&amp;ldquo;Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),&amp;rdquo; kata Zabadi.
Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, WN China Otak Pinjol Ilegal Ditahan 20 Hari
&amp;ldquo;Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.
&amp;ldquo;Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,&amp;rdquo; katanya.Hal itu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan  Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik  Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin  usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan  permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri  Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan  Pembinaan Perkoperasian, menyatakan &amp;ldquo;Koperasi yang menyelenggarakan  usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang  dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang&amp;rdquo;.
Dengan demikian dalam persyaratan persyaratan permohonan pendaftaran  PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan  penyesuaian.
&amp;ldquo;Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan  pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin  usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan ijin usaha  simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum  bisa mendapat TDPSE,&amp;rdquo; kata Zabadi.
Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung  One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh  kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha  pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim  untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya  yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung  Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin  City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
&amp;ldquo;Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7  Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online  (pinjol) illegal,&amp;rdquo; kata Zabadi.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh  informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual  office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.  Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa  dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif).</description><content:encoded>JAKARTA - Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal akan dihapus.
&amp;ldquo;Lebih lanjut terhadap legalitas Badan Hukum nya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran, sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi illegal karena telah dibubarkan oleh Pemerintah,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Kementerian Koperasi dan UKM, kata Zabadi, pro aktif untuk memerangi keberadaan praktik pinjaman online (pinjol) illegal dengan menggunakan kedok Koperasi Simpan Pinjam.
Baca Juga: OJK Bakal Bentuk Lembaga Pengawas Pinjol
Hal ini tidak lain karena praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat/anggota terhadap koperasi di Indonesia.
&amp;ldquo;Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),&amp;rdquo; kata Zabadi.
Upaya ini sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020-2021.
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, WN China Otak Pinjol Ilegal Ditahan 20 Hari
&amp;ldquo;Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8yNi8xLzE0MDg4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terhadap sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, pihaknya telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika, Kominfo.
&amp;ldquo;Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,&amp;rdquo; katanya.Hal itu sebagaimana yang diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan  Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik  Lingkup Privat, untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin  usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan  permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.
Sebagaimana yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri  Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan  Pembinaan Perkoperasian, menyatakan &amp;ldquo;Koperasi yang menyelenggarakan  usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang  dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang&amp;rdquo;.
Dengan demikian dalam persyaratan persyaratan permohonan pendaftaran  PSE lingkup privat pada Kominfo, pihaknya berharap dapat dilakukan  penyesuaian.
&amp;ldquo;Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan  pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin  usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan ijin usaha  simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum  bisa mendapat TDPSE,&amp;rdquo; kata Zabadi.
Sebelumnya setelah penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung  One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh  kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha  pinjaman online (pinjol) illegal, pihaknya juga telah menurunkan Tim  untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya  yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.
Lokasi selanjutnya yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung  Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat; dan Gedung Thamrin  City, di Kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
&amp;ldquo;Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7  Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online  (pinjol) illegal,&amp;rdquo; kata Zabadi.
Berdasarkan hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh  informasi bahwa ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual  office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.  Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa  dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi (alamat fiktif).</content:encoded></item></channel></rss>
