<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta</title><description>Pemprov DKI Jakarta dengan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505454/ump-jakarta-2022-cuma-naik-rp37-000-jadi-rp4-45-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505454/ump-jakarta-2022-cuma-naik-rp37-000-jadi-rp4-45-juta"/><item><title>UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505454/ump-jakarta-2022-cuma-naik-rp37-000-jadi-rp4-45-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505454/ump-jakarta-2022-cuma-naik-rp37-000-jadi-rp4-45-juta</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Erlinda Septiawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/320/2505454/ump-jakarta-2022-cuma-naik-rp37-000-jadi-rp4-45-juta-RfhCkt75CZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UMP 2022 Naik. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/320/2505454/ump-jakarta-2022-cuma-naik-rp37-000-jadi-rp4-45-juta-RfhCkt75CZ.jpg</image><title>UMP 2022 Naik. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menetapkan besaran UMP 2022. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta dengan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi
&quot;Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,&quot; ujar Gubernur Anies, Senin (22/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Fakta UMP Naik tapi Ditolak Buruh
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menetapkan besaran UMP 2022. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta dengan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi
&quot;Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536,&quot; ujar Gubernur Anies, Senin (22/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Fakta UMP Naik tapi Ditolak Buruh
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
