<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Teken Perpres Buka Jabatan Wakil Menteri ESDM</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505493/presiden-jokowi-teken-perpres-buka-jabatan-wakil-menteri-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505493/presiden-jokowi-teken-perpres-buka-jabatan-wakil-menteri-esdm"/><item><title>Presiden Jokowi Teken Perpres Buka Jabatan Wakil Menteri ESDM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505493/presiden-jokowi-teken-perpres-buka-jabatan-wakil-menteri-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505493/presiden-jokowi-teken-perpres-buka-jabatan-wakil-menteri-esdm</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 12:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/320/2505493/presiden-jokowi-teken-perpres-buka-jabatan-wakil-menteri-esdm-SAXwH6FFk0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/320/2505493/presiden-jokowi-teken-perpres-buka-jabatan-wakil-menteri-esdm-SAXwH6FFk0.jpg</image><title>Jokowi (Foto: BPMI Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021.

Dalam aturan sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.

&quot;Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,&quot; demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Ruang lingkup tugas wamen adalah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021.

Dalam aturan sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.

&quot;Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,&quot; demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).

Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.

Ruang lingkup tugas wamen adalah membantu menteri dalam merumuskan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian ESDM. Wamen juga bertugas mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pejabat Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian. Perpres 97/2021 diteken Presiden Jokowi pada 25 Oktober 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
</content:encoded></item></channel></rss>
