<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMP Bisa Naik 10%? Kemnaker: Tanya ke Gubernur</title><description>Kemnaker) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bisa berubah asalkan bisa disetujui oleh Gubernur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505639/ump-bisa-naik-10-kemnaker-tanya-ke-gubernur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505639/ump-bisa-naik-10-kemnaker-tanya-ke-gubernur"/><item><title>UMP Bisa Naik 10%? Kemnaker: Tanya ke Gubernur</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505639/ump-bisa-naik-10-kemnaker-tanya-ke-gubernur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/320/2505639/ump-bisa-naik-10-kemnaker-tanya-ke-gubernur</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/320/2505639/ump-bisa-naik-10-kemnaker-tanya-ke-gubernur-lnrJVQjq6K.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/320/2505639/ump-bisa-naik-10-kemnaker-tanya-ke-gubernur-lnrJVQjq6K.jpeg</image><title>Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bisa berubah asalkan  bisa disetujui oleh  Gubernur dalam menetapkan perubahan UMP bisa naik kembali ke kisaran 5% hingga 10%.
Kenaikan UMP hingga 10% merupakan permimtan dari kalangan buruh.
&quot;(Untuk kenaikan UMP), itu bisa tanyakan ke Pemerintah Daerah ya, karena yang menetapkan kan Gubernur,&quot; kata  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta
Menurut dia, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, upah minimum DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.724.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi
Sebagai pembanding, pada 2021 UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186. Artinya di tahun depan, upah minimum DKI Jakarta cuma naik Rp 37.538. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09%.&quot;Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09%,&quot; tandasnya.
Seperti diketahui, UMP mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%. Adapun kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 bisa berubah asalkan  bisa disetujui oleh  Gubernur dalam menetapkan perubahan UMP bisa naik kembali ke kisaran 5% hingga 10%.
Kenaikan UMP hingga 10% merupakan permimtan dari kalangan buruh.
&quot;(Untuk kenaikan UMP), itu bisa tanyakan ke Pemerintah Daerah ya, karena yang menetapkan kan Gubernur,&quot; kata  Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;UMP Jakarta 2022 Cuma Naik Rp37.000 Jadi Rp4,45 Juta
Menurut dia, berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, upah minimum DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.724.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi
Sebagai pembanding, pada 2021 UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186. Artinya di tahun depan, upah minimum DKI Jakarta cuma naik Rp 37.538. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09%.&quot;Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09%,&quot; tandasnya.
Seperti diketahui, UMP mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09%. Adapun kenaikan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.</content:encoded></item></channel></rss>
