<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UMKM Mau Urus Sertifikasi Halal? Ini Syarat-syaratnya</title><description>Sertifikasi halal dianggap penting oleh masyarakat Indonesia untuk menjamin kehalalan produk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505578/umkm-mau-urus-sertifikasi-halal-ini-syarat-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505578/umkm-mau-urus-sertifikasi-halal-ini-syarat-syaratnya"/><item><title>UMKM Mau Urus Sertifikasi Halal? Ini Syarat-syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505578/umkm-mau-urus-sertifikasi-halal-ini-syarat-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505578/umkm-mau-urus-sertifikasi-halal-ini-syarat-syaratnya</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/455/2505578/umkm-mau-urus-sertifikasi-halal-ini-syarat-syaratnya-RbC33I91iY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat UMKM mendapat sertifikasi halal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/455/2505578/umkm-mau-urus-sertifikasi-halal-ini-syarat-syaratnya-RbC33I91iY.jpg</image><title>Syarat UMKM mendapat sertifikasi halal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sertifikasi halal dianggap penting oleh masyarakat Indonesia untuk menjamin kehalalan produk. Agar lebih banyak UMKM yang produknya berlabel halal, Pemerintah berupaya mempermudah prosesnya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Selain prosesnya yang bisa dilacak secara online, sistem pendaftaran sertifikasi halal ini pun telah terintegrasi dengan OSS yang dimiliki oleh Program Pengembangan Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM).
Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Sri Mulyani Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
 
&amp;ldquo;Ini amanat dari Undang-Undang Cipta kerja bahwa sertifikasi halal ini bagian dari perizinan tunggal , perizinan yang terintegrasi, dengan apa? Dengan PKPM yang memiliki sistem namanya one single submission (OSS),&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja
 
Syarat yang harus dilengkapi pelaku UMKM sebelum mendaftar sertifikasi halal antara lain Nomor Induk Perusahaan, NIK, NPWP, nama produk, nama usaha, serta profil perusahaan. Jika persyaratan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut telah terdaftar ke sistem OSS, data akan terintegrasi ke Sihalal.
Langkah selanjutnya yaitu menyelesaikan pendaftaran di Sihalal. Karena data pokok telah terintegrasi, pelaku usaha tinggal melengkapi beberapa isian yang tersedia, salah satunya tentang penanggung jawab atau penyelia halal.


Penyelia halal sendiri adalah seseorang yang bertanggung jawab atas  proses halal suatu produk. Ia harus mengetahui bagaimana produk tersebut  diolah, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatannya. Penyelia  halal sebaiknya mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
&amp;ldquo;Bagusnya, penyelia halal ini ikut pelatihan. Kami menyediakan  pelatihan-pelatihan itu baik BPJPH, ada lembaga-lembaga di perguruan  tinggi juga ada, LSM ada juga yang melatih penyelia-penyelia halal  ini.  Itu bisa diikutkan. Nanti kalo sudah dapat sertifikat penyelia halal,  itu cakep, lebih keren lagi Okezoners. Jadi itu udah memenuhi syarat.  Nah tapi kalaupun belum, ndak ada masalah. Kami masih masa transisi dari  itu sampai nanti 2024,&amp;rdquo; ujar Mastuki.</description><content:encoded>JAKARTA - Sertifikasi halal dianggap penting oleh masyarakat Indonesia untuk menjamin kehalalan produk. Agar lebih banyak UMKM yang produknya berlabel halal, Pemerintah berupaya mempermudah prosesnya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Selain prosesnya yang bisa dilacak secara online, sistem pendaftaran sertifikasi halal ini pun telah terintegrasi dengan OSS yang dimiliki oleh Program Pengembangan Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM).
Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Sri Mulyani Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
 
&amp;ldquo;Ini amanat dari Undang-Undang Cipta kerja bahwa sertifikasi halal ini bagian dari perizinan tunggal , perizinan yang terintegrasi, dengan apa? Dengan PKPM yang memiliki sistem namanya one single submission (OSS),&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja
 
Syarat yang harus dilengkapi pelaku UMKM sebelum mendaftar sertifikasi halal antara lain Nomor Induk Perusahaan, NIK, NPWP, nama produk, nama usaha, serta profil perusahaan. Jika persyaratan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut telah terdaftar ke sistem OSS, data akan terintegrasi ke Sihalal.
Langkah selanjutnya yaitu menyelesaikan pendaftaran di Sihalal. Karena data pokok telah terintegrasi, pelaku usaha tinggal melengkapi beberapa isian yang tersedia, salah satunya tentang penanggung jawab atau penyelia halal.


Penyelia halal sendiri adalah seseorang yang bertanggung jawab atas  proses halal suatu produk. Ia harus mengetahui bagaimana produk tersebut  diolah, mulai dari bahan baku hingga proses pembuatannya. Penyelia  halal sebaiknya mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
&amp;ldquo;Bagusnya, penyelia halal ini ikut pelatihan. Kami menyediakan  pelatihan-pelatihan itu baik BPJPH, ada lembaga-lembaga di perguruan  tinggi juga ada, LSM ada juga yang melatih penyelia-penyelia halal  ini.  Itu bisa diikutkan. Nanti kalo sudah dapat sertifikat penyelia halal,  itu cakep, lebih keren lagi Okezoners. Jadi itu udah memenuhi syarat.  Nah tapi kalaupun belum, ndak ada masalah. Kami masih masa transisi dari  itu sampai nanti 2024,&amp;rdquo; ujar Mastuki.</content:encoded></item></channel></rss>
