<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Hanya Dapat Logo Halal, Ini Tujuan Utama Sertifikasi Halal</title><description>Sertifikasi halal dilakukan bukan hanya untuk memiliki sertifikat halal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505591/bukan-hanya-dapat-logo-halal-ini-tujuan-utama-sertifikasi-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505591/bukan-hanya-dapat-logo-halal-ini-tujuan-utama-sertifikasi-halal"/><item><title>Bukan Hanya Dapat Logo Halal, Ini Tujuan Utama Sertifikasi Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505591/bukan-hanya-dapat-logo-halal-ini-tujuan-utama-sertifikasi-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/22/455/2505591/bukan-hanya-dapat-logo-halal-ini-tujuan-utama-sertifikasi-halal</guid><pubDate>Senin 22 November 2021 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Hudayanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/22/455/2505591/bukan-hanya-dapat-logo-halal-ini-tujuan-utama-sertifikasi-halal-50hc5MpJOj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenag jelaskan tujuan utama sertifikasi halal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/22/455/2505591/bukan-hanya-dapat-logo-halal-ini-tujuan-utama-sertifikasi-halal-50hc5MpJOj.jpg</image><title>Kemenag jelaskan tujuan utama sertifikasi halal (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sertifikasi halal dilakukan bukan hanya untuk memiliki sertifikat halal. Adapun tujuan utama sertifikasi halal ialah untuk membangun mutu suatu produk yang halal dari mulai bahan-bahan hingga proses pembuatan.
&amp;ldquo;Kriteria halalnya Itu yang sebenarnya kita inginkan. bukan hanya pokoknya sertifikat, tapi yang penting adalah kesadaran membangun produknya ini halal dan thoyib itu yang kita kelola,&amp;rdquo; ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Sri Mulyani Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
 
Dalam proses sertifikasi produk halal, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa dokumen mulai dari bahan dan produksi suatu produk.
&amp;ldquo;Yang dokumen berikutnya adalah soal bahan dan proses produksi yang saya bilang tadi. Bahannya harus clear, bersertifikat halal, atau dari bahan-bahan yang halal,&amp;rdquo; ujar Mastuki.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja
 
BPJPH juga akan memeriksa hingga masing-masing bahan suatu produk makanan atau minuman. Mastuki memberi contoh minuman kunyit.
&amp;ldquo;Kunyit halal, kemudian dibuat minuman kunyit. kan itu dicampur dengan air. Air halal. Tapi kalau misalkan ada gula misalnya. Nah gula ini dipastikan harus sudah memiliki sertifikat halal bahannya itu,&amp;rdquo; kata Mastuki.Mastuki juga mengungkapkan manfaat sertifikasi halal bagi produk.  Yaitu menjadi nilai tambah bagi produk. Hal ini juga akan berdampak pada  omzet penjualan.
&amp;ldquo;Orang semakin yakin melihat logo halalnya, maka ini kemungkinan akan berdampak pada omzet,&amp;rdquo; ujar Mastuki.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat menjamin mutu, kebersihan suatu produk.
&amp;ldquo;Karena halal dan toyib itu pasti bermutu, higienis, aman. Semua  terjamin kalau sudah halal dan toyib maka itu berdampak juga kepada  produk,&amp;rdquo; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sertifikasi halal dilakukan bukan hanya untuk memiliki sertifikat halal. Adapun tujuan utama sertifikasi halal ialah untuk membangun mutu suatu produk yang halal dari mulai bahan-bahan hingga proses pembuatan.
&amp;ldquo;Kriteria halalnya Itu yang sebenarnya kita inginkan. bukan hanya pokoknya sertifikat, tapi yang penting adalah kesadaran membangun produknya ini halal dan thoyib itu yang kita kelola,&amp;rdquo; ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta.
Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Sri Mulyani Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM
 
Dalam proses sertifikasi produk halal, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa dokumen mulai dari bahan dan produksi suatu produk.
&amp;ldquo;Yang dokumen berikutnya adalah soal bahan dan proses produksi yang saya bilang tadi. Bahannya harus clear, bersertifikat halal, atau dari bahan-bahan yang halal,&amp;rdquo; ujar Mastuki.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja
 
BPJPH juga akan memeriksa hingga masing-masing bahan suatu produk makanan atau minuman. Mastuki memberi contoh minuman kunyit.
&amp;ldquo;Kunyit halal, kemudian dibuat minuman kunyit. kan itu dicampur dengan air. Air halal. Tapi kalau misalkan ada gula misalnya. Nah gula ini dipastikan harus sudah memiliki sertifikat halal bahannya itu,&amp;rdquo; kata Mastuki.Mastuki juga mengungkapkan manfaat sertifikasi halal bagi produk.  Yaitu menjadi nilai tambah bagi produk. Hal ini juga akan berdampak pada  omzet penjualan.
&amp;ldquo;Orang semakin yakin melihat logo halalnya, maka ini kemungkinan akan berdampak pada omzet,&amp;rdquo; ujar Mastuki.
Dia juga menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat menjamin mutu, kebersihan suatu produk.
&amp;ldquo;Karena halal dan toyib itu pasti bermutu, higienis, aman. Semua  terjamin kalau sudah halal dan toyib maka itu berdampak juga kepada  produk,&amp;rdquo; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
