<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Pantau 18 Saham, Kenapa?</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 18 efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pantauan khusus.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/278/2506569/bei-pantau-18-saham-kenapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/278/2506569/bei-pantau-18-saham-kenapa"/><item><title>BEI Pantau 18 Saham, Kenapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/278/2506569/bei-pantau-18-saham-kenapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/278/2506569/bei-pantau-18-saham-kenapa</guid><pubDate>Rabu 24 November 2021 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/24/278/2506569/bei-pantau-18-saham-kenapa-8v1IvlA0Yw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI pantau ketat 18 saham (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/24/278/2506569/bei-pantau-18-saham-kenapa-8v1IvlA0Yw.jpg</image><title>BEI pantau ketat 18 saham (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 18 efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pantauan khusus. Hal ini diungkapkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/11/2021).
Penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, yang berlaku efektif pada hari ini, Rabu 24 November 2021.
Terdapat 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Dengan menerapkan 11 kriteria tersebut, BEI mengumumkan ada 18 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus.
Baca Juga: IPO, Nusantara Sawit Incar Investor Milenial
Adapun 18 saham itu dengan kriterianya adalah:
1. PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dengan kriteria Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
3. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Baca Juga: Susul Jepang, OJK Harap Kapitalisasi Pasar Modal RI Capai 70% dari PDB
 
4. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
6. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
7. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
8. PT Intraco Penta Tbk (INTA), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
9. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), Tidak membukukan  pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan  Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan  dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
10. PT Leyand International Tbk (LAPD), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
11. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
12. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Tidak  membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada  Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir  dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
13. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
14. PT Hanson International Tbk (MYRX), Dalam kondisi dimohonkan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
15. PT Onix Capital Tbk (OCAP), Tidak membukukan pendapatan atau  tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan  dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan  keuangan yang disampaikan sebelumnya.
16. PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI), Dikenakan penghentian  sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang  disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
17. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), Dalam kondisi dimohonkan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
18. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), Dalam kondisi  dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan  pailit.
Hanya saham FITT dengan keterangan Baru atau Efek yang masuk dalam  pemantauan khusus. Sementara 17 saham lainnya dengan keterangan Tetap  atau Efek dalam pemantauan khusus yang tidak mengalami perubahan  kriteria</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 18 efek bersifat ekuitas yang masuk dalam pantauan khusus. Hal ini diungkapkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/11/2021).
Penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, yang berlaku efektif pada hari ini, Rabu 24 November 2021.
Terdapat 11 kriteria yang digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus. Dengan menerapkan 11 kriteria tersebut, BEI mengumumkan ada 18 saham masuk dalam daftar efek bersifat ekuitas Pemantauan Khusus.
Baca Juga: IPO, Nusantara Sawit Incar Investor Milenial
Adapun 18 saham itu dengan kriterianya adalah:
1. PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dengan kriteria Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
2. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
3. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Baca Juga: Susul Jepang, OJK Harap Kapitalisasi Pasar Modal RI Capai 70% dari PDB
 
4. PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
5. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
6. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
7. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
8. PT Intraco Penta Tbk (INTA), Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
9. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), Tidak membukukan  pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan  Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan  dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
10. PT Leyand International Tbk (LAPD), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
11. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
12. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA), Laporan Keuangan Auditan  terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Tidak  membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada  Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir  dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
13. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
14. PT Hanson International Tbk (MYRX), Dalam kondisi dimohonkan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
15. PT Onix Capital Tbk (OCAP), Tidak membukukan pendapatan atau  tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan  dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan  keuangan yang disampaikan sebelumnya.
16. PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI), Dikenakan penghentian  sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang  disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
17. PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), Dalam kondisi dimohonkan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
18. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), Dalam kondisi  dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan  pailit.
Hanya saham FITT dengan keterangan Baru atau Efek yang masuk dalam  pemantauan khusus. Sementara 17 saham lainnya dengan keterangan Tetap  atau Efek dalam pemantauan khusus yang tidak mengalami perubahan  kriteria</content:encoded></item></channel></rss>
