<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Tetapkan Danareksa sebagai Induk Holding BUMN</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai induk Holding BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/320/2506541/presiden-jokowi-tetapkan-danareksa-sebagai-induk-holding-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/320/2506541/presiden-jokowi-tetapkan-danareksa-sebagai-induk-holding-bumn"/><item><title>Presiden Jokowi Tetapkan Danareksa sebagai Induk Holding BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/320/2506541/presiden-jokowi-tetapkan-danareksa-sebagai-induk-holding-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/24/320/2506541/presiden-jokowi-tetapkan-danareksa-sebagai-induk-holding-bumn</guid><pubDate>Rabu 24 November 2021 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/24/320/2506541/presiden-jokowi-tetapkan-danareksa-sebagai-induk-holding-bumn-C0FEiNCVoz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi tetapkan Danareksa sebagai induk holding BUMN (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/24/320/2506541/presiden-jokowi-tetapkan-danareksa-sebagai-induk-holding-bumn-C0FEiNCVoz.jpg</image><title>Presiden Jokowi tetapkan Danareksa sebagai induk holding BUMN (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai induk Holding BUMN. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 10 November 2021.
Beleid tersebut sekaligus mengubah PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) &quot;Danareksa&quot;.
Baca Juga: Holding BUMN Pertahanan Rampung Akhir 2021, Ini Persiapan Erick Thohir
 
Dalam ketentuan baru, Presiden menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Lalu, perusahaan bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang Beres, Garuda Indonesia Baru Bisa Masuk Holding Aviasi

Perseroan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976.
&quot;Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat,&quot; demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xNi8xLzE0MDQ5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kegiatan utama lain yang dijalankan Danareksa meliputi, investasi  langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan  atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain,  aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain.
Lalu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, dan  aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka  optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana  diatur dalam anggaran dasar.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai induk Holding BUMN. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 10 November 2021.
Beleid tersebut sekaligus mengubah PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) &quot;Danareksa&quot;.
Baca Juga: Holding BUMN Pertahanan Rampung Akhir 2021, Ini Persiapan Erick Thohir
 
Dalam ketentuan baru, Presiden menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Lalu, perusahaan bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang Beres, Garuda Indonesia Baru Bisa Masuk Holding Aviasi

Perseroan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976.
&quot;Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat,&quot; demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xNi8xLzE0MDQ5NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kegiatan utama lain yang dijalankan Danareksa meliputi, investasi  langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan  atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain,  aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain.
Lalu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, dan  aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka  optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana  diatur dalam anggaran dasar.</content:encoded></item></channel></rss>
