<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun ke Depan, Airlangga: MK Larang Terbitkan Aturan Baru</title><description>Pemerintah menghormati putusan MK yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/25/320/2507323/uu-cipta-kerja-masih-berlaku-2-tahun-ke-depan-airlangga-mk-larang-terbitkan-aturan-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/25/320/2507323/uu-cipta-kerja-masih-berlaku-2-tahun-ke-depan-airlangga-mk-larang-terbitkan-aturan-baru"/><item><title>UU Cipta Kerja Masih Berlaku 2 Tahun ke Depan, Airlangga: MK Larang Terbitkan Aturan Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/25/320/2507323/uu-cipta-kerja-masih-berlaku-2-tahun-ke-depan-airlangga-mk-larang-terbitkan-aturan-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/25/320/2507323/uu-cipta-kerja-masih-berlaku-2-tahun-ke-depan-airlangga-mk-larang-terbitkan-aturan-baru</guid><pubDate>Kamis 25 November 2021 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/25/320/2507323/uu-cipta-kerja-masih-berlaku-2-tahun-ke-depan-airlangga-mk-larang-terbitkan-aturan-baru-DiiRW95eow.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/25/320/2507323/uu-cipta-kerja-masih-berlaku-2-tahun-ke-depan-airlangga-mk-larang-terbitkan-aturan-baru-DiiRW95eow.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;MK Tolak Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Perbaiki dalam 2 Tahun
&quot;Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja,&quot; ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Adapun kata dia, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perkuat Stabilitas dan Kemakmuran Kawasan, Menko Airlangga Dorong ASEAN Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan AI
Lanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja ini harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.&quot;Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa, pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan buruh atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.
Baca Juga:&amp;nbsp;MK Tolak Gugatan Buruh soal UU Cipta Kerja, Menko Airlangga: Pemerintah Akan Perbaiki dalam 2 Tahun
&quot;Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja,&quot; ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).
Adapun kata dia, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perkuat Stabilitas dan Kemakmuran Kawasan, Menko Airlangga Dorong ASEAN Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan AI
Lanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja ini harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.&quot;Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
