<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Disangka! 125 PNS BPN Terlibat Mafia Tanah</title><description>125 PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507787/tak-disangka-125-pns-bpn-terlibat-mafia-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507787/tak-disangka-125-pns-bpn-terlibat-mafia-tanah"/><item><title>Tak Disangka! 125 PNS BPN Terlibat Mafia Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507787/tak-disangka-125-pns-bpn-terlibat-mafia-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507787/tak-disangka-125-pns-bpn-terlibat-mafia-tanah</guid><pubDate>Jum'at 26 November 2021 11:46 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/26/470/2507787/tak-disangka-125-pns-bpn-terlibat-mafia-tanah-uF8oaUEhsO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">125 PNS BPN terlibat kasus mafia tanah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/26/470/2507787/tak-disangka-125-pns-bpn-terlibat-mafia-tanah-uF8oaUEhsO.jpg</image><title>125 PNS BPN terlibat kasus mafia tanah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - 125 PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengakatan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.
Baca Juga: Nirina Zubir Curhat ke Menteri Sofyan Djalil soal Kasus Mafia Tanah 
&quot;Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang,&quot; ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Surya Tjandra mengingatkan terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak, salah satunya ketika bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya di simpan dengan niat investasi.
Baca Juga: BPN: Berantas Mafia Tanah Tak Bisa Sendirian
Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
&amp;ldquo;Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil. Memang bagaimanapun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN,&quot; sambungnya.&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wNi8xLzE0MTM2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk itu Surya mengajak masyarakat untuk bersama memerangi mafia  tanah. Menurutnya kasus penyalahgunaan sertipikat tanah yang dihadapi  pesohor Nirina Zubir, menjadi pembelajaran bagi masyarakat semua untuk  lebih sadar dan paham terkait masalah mafia tanah ini.
Surya menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggalakkan  transformasi digital dan pelayanan elektronik. Hal ini sebagai salah  satu dari banyaknya upaya menekan ruang gerak mafia tanah.
&amp;ldquo;Ada program strategis nasional, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di  seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti  warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean  and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,&amp;rdquo;  pungkas Surya Tjandra.</description><content:encoded>JAKARTA - 125 PNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengakatan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.
Baca Juga: Nirina Zubir Curhat ke Menteri Sofyan Djalil soal Kasus Mafia Tanah 
&quot;Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN, di mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang,&quot; ujar Surya Tjandra pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Surya Tjandra mengingatkan terkait peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak, salah satunya ketika bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya di simpan dengan niat investasi.
Baca Juga: BPN: Berantas Mafia Tanah Tak Bisa Sendirian
Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
&amp;ldquo;Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil. Memang bagaimanapun, prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN,&quot; sambungnya.&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8wNi8xLzE0MTM2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Untuk itu Surya mengajak masyarakat untuk bersama memerangi mafia  tanah. Menurutnya kasus penyalahgunaan sertipikat tanah yang dihadapi  pesohor Nirina Zubir, menjadi pembelajaran bagi masyarakat semua untuk  lebih sadar dan paham terkait masalah mafia tanah ini.
Surya menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menggalakkan  transformasi digital dan pelayanan elektronik. Hal ini sebagai salah  satu dari banyaknya upaya menekan ruang gerak mafia tanah.
&amp;ldquo;Ada program strategis nasional, namanya Pendaftaran Tanah Sistematis  Lengkap (PTSL) sejak tahun 2017. Visinya itu, 126 juta bidang tanah di  seluruh Indonesia terpetakan. Kalau memang masih ada sengketa, seperti  warisnya belum setuju, kita catat jadikan modal awal. Jika sudah clean  and clear, bisa disertipikatkan dan dapat memberi kepastian lebih kuat,&amp;rdquo;  pungkas Surya Tjandra.</content:encoded></item></channel></rss>
