<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPN Blokir Sertifikat Aset Nirina Zubir yang Dirampas ART</title><description>Kementerian ATR/BPN memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART Nirina Zubir.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507823/bpn-blokir-sertifikat-aset-nirina-zubir-yang-dirampas-art</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507823/bpn-blokir-sertifikat-aset-nirina-zubir-yang-dirampas-art"/><item><title>BPN Blokir Sertifikat Aset Nirina Zubir yang Dirampas ART</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507823/bpn-blokir-sertifikat-aset-nirina-zubir-yang-dirampas-art</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/26/470/2507823/bpn-blokir-sertifikat-aset-nirina-zubir-yang-dirampas-art</guid><pubDate>Jum'at 26 November 2021 13:08 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/26/470/2507823/bpn-blokir-sertifikat-aset-nirina-zubir-yang-dirampas-art-O3vzU52Pzu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPN blokir sertifikat aset Nirina Zubir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/26/470/2507823/bpn-blokir-sertifikat-aset-nirina-zubir-yang-dirampas-art-O3vzU52Pzu.jpg</image><title>BPN blokir sertifikat aset Nirina Zubir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian ATR/BPN memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART Nirina Zubir. Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir membuat ATR gencar memberantas mafia tanah.
Sebanyak 4 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir sehingga tidak akan bisa diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
Baca Juga: Tak Disangka! 125 PNS BPN Terlibat Mafia Tanah
 
&amp;ldquo;Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,&amp;rdquo; kata Menteri ATR Soyfan Djalil, Jumat (26/11/2021).
Berkaca dari kasus Nirina Zubir, Sofyan mewanti-wanti kepada masyarakat khususnya pemilik tanah agar tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Nirina Zubir Curhat ke Menteri Sofyan Djalil soal Kasus Mafia Tanah 
&quot;Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertipikat jangan mudah percayakan kepada orang,&quot; katanya.
Sofyan menandaskan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan untuk memerangi praktik mafi tanah ini, salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan  digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya  pemalsuan.
&amp;ldquo;Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025,  seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya  namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah  terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan  berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,&amp;rdquo; tuturnya.
Selain itu, Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam  menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
&quot;Maka kalau sertipikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau  misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya  reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu  masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman.  Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan  kepercayaan yang diberikan oleh negara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian ATR/BPN memblokir sertifikat aset yang digelapkan oleh mantan ART Nirina Zubir. Kasus balik nama sertifikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir membuat ATR gencar memberantas mafia tanah.
Sebanyak 4 sertifikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku sudah diblokir sehingga tidak akan bisa diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.
Baca Juga: Tak Disangka! 125 PNS BPN Terlibat Mafia Tanah
 
&amp;ldquo;Dari 6 sertifikat tadi, yang beralih 2 dan 4 lagi itu sudah diblokir. Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,&amp;rdquo; kata Menteri ATR Soyfan Djalil, Jumat (26/11/2021).
Berkaca dari kasus Nirina Zubir, Sofyan mewanti-wanti kepada masyarakat khususnya pemilik tanah agar tidak mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Nirina Zubir Curhat ke Menteri Sofyan Djalil soal Kasus Mafia Tanah 
&quot;Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertipikat jangan mudah percayakan kepada orang,&quot; katanya.
Sofyan menandaskan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan untuk memerangi praktik mafi tanah ini, salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.
Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan  digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya  pemalsuan.
&amp;ldquo;Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025,  seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya  namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah  terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan  berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertifikat,&amp;rdquo; tuturnya.
Selain itu, Sofyan menegaskan, Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam  menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk  Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
&quot;Maka kalau sertipikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau  misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya  reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu  masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman.  Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan  kepercayaan yang diberikan oleh negara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
