<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk  internasional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian  omicron.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2508871/antisipasi-varian-omicron-kemenhub-perketat-pintu-masuk-internasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2508871/antisipasi-varian-omicron-kemenhub-perketat-pintu-masuk-internasional"/><item><title>Antisipasi Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2508871/antisipasi-varian-omicron-kemenhub-perketat-pintu-masuk-internasional</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2508871/antisipasi-varian-omicron-kemenhub-perketat-pintu-masuk-internasional</guid><pubDate>Senin 29 November 2021 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/29/320/2508871/antisipasi-varian-omicron-kemenhub-perketat-pintu-masuk-internasional-uoXQuka5AL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pintu masuk internasional diperketat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/29/320/2508871/antisipasi-varian-omicron-kemenhub-perketat-pintu-masuk-internasional-uoXQuka5AL.jpg</image><title>Pintu masuk internasional diperketat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk internasional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian omicron ke Indonesia.
Kemenhubk melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional. Penyesuaian dilakukan dengan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat yang akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tetapkan 7 Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNI, Ini Daftarnya
 
&amp;ldquo;Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),&amp;rdquo; kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (29/11/2021).
SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021.
Baca Juga: Menko Luhut Perketat Kedatangan Orang Asing
 
Adapun SE tersebur tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:
&amp;bull;Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNS8xLzE0MjEyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;bull;Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke  Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib  melakukan karantina selama 14x24 jam.
&amp;bull;Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya  selama 3x24 jam, bagi  WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke  Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara  tersebut.
&amp;ldquo;Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan  akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait  yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur  terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana  dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan  juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,&amp;rdquo; tambah Menhub  Budi Karya.
Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan  varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas  penyebarannya ke beberapa negara.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian  terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara  Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru  Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang  mengkhawatirkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pintu masuk internasional. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian omicron ke Indonesia.
Kemenhubk melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional. Penyesuaian dilakukan dengan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat yang akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tetapkan 7 Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNI, Ini Daftarnya
 
&amp;ldquo;Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),&amp;rdquo; kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Senin (29/11/2021).
SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021.
Baca Juga: Menko Luhut Perketat Kedatangan Orang Asing
 
Adapun SE tersebur tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.
Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu:
&amp;bull;Menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNS8xLzE0MjEyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;bull;Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke  Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib  melakukan karantina selama 14x24 jam.
&amp;bull;Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya  selama 3x24 jam, bagi  WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke  Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara  tersebut.
&amp;ldquo;Kami akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan  akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait  yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur  terkait lainnya. Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana  dan prasarana transporasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan  juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,&amp;rdquo; tambah Menhub  Budi Karya.
Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan  varian baru Covid-19 Omicron di Afrika Selatan, dan telah meluas  penyebarannya ke beberapa negara.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian  terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara  Indonesia dari kasus importasi. WHO telah menetapkan varian baru  Covid-19 Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian yang  mengkhawatirkan.</content:encoded></item></channel></rss>
