<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022</title><description>Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2509030/uu-cipta-kerja-akan-direvisi-dan-jadi-prolegnas-pada-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2509030/uu-cipta-kerja-akan-direvisi-dan-jadi-prolegnas-pada-2022"/><item><title>UU Cipta Kerja Akan Direvisi dan Jadi Prolegnas pada 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2509030/uu-cipta-kerja-akan-direvisi-dan-jadi-prolegnas-pada-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/29/320/2509030/uu-cipta-kerja-akan-direvisi-dan-jadi-prolegnas-pada-2022</guid><pubDate>Senin 29 November 2021 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/29/320/2509030/uu-cipta-kerja-akan-direvisi-dan-jadi-prolegnas-pada-2022-2Bp5ARhWpP.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">UU Cipta Kerja akan direvisi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/29/320/2509030/uu-cipta-kerja-akan-direvisi-dan-jadi-prolegnas-pada-2022-2Bp5ARhWpP.jpeg</image><title>UU Cipta Kerja akan direvisi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi psca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural
 
&amp;ldquo;Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan undang-undang cipta kerja kedepan pasca keputusan MK,&amp;rdquo; kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun
 
Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan  DPR RI untuk memasukan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas dintahun di tahun 2022.
&amp;ldquo;Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNi80LzE0MjE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU)  Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
&amp;ldquo;Terkait impelementsi undang-undang cipta kerja bahwa BPKM  telah  mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen  secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian  kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di  triwulan I, II dan III 2021,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 .
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga pemerintah akan melakukan revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi psca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Hormati Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Jalankan Agenda Reformasi Struktural
 
&amp;ldquo;Pemerintah bersama DPR RI akan melakukan revisi undang-undang cipta kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi dan pembentukan undang-undang cipta kerja kedepan pasca keputusan MK,&amp;rdquo; kata Menko Airlangga dalam konferensi virtual, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: MK Minta UU Cipta Kerja Direvisi, LPI Tetap Dapat Suntikan Modal Rp75 Triliun
 
Selanjutnya Pemerintah akan memberikan surat kepada Pimpinan  DPR RI untuk memasukan revisi Undang-undang kedalam prolegnas prioritas dintahun di tahun 2022.
&amp;ldquo;Daftar kumulatif terbuka juga ini sudah diberikan keputusannya oleh MK,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8yNi80LzE0MjE2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Airlangga, Jokowi akan mendorong revisi Undang-Undang (UU)  Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 15/2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pemerintah merevisi kedua UU karena adanya putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional.
&amp;ldquo;Terkait impelementsi undang-undang cipta kerja bahwa BPKM  telah  mencatat kenaikan realisasi investasi di tahun 2021 sebesar 7,8 Persen  secara YOY, antara januari-september senilai 659 Triliun. Kemudian  kesempatan lapangan kerja baru sebanyak 912 Ribu Tenaga kerja di  triwulan I, II dan III 2021,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
