<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran</title><description>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 mulai hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509400/ppkm-naik-level-2-bagini-aturan-makan-di-warteg-hingga-restoran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509400/ppkm-naik-level-2-bagini-aturan-makan-di-warteg-hingga-restoran"/><item><title>PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509400/ppkm-naik-level-2-bagini-aturan-makan-di-warteg-hingga-restoran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509400/ppkm-naik-level-2-bagini-aturan-makan-di-warteg-hingga-restoran</guid><pubDate>Selasa 30 November 2021 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/30/320/2509400/ppkm-naik-level-2-bagini-aturan-makan-di-warteg-hingga-restoran-bMhCqZD6Bz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPKM Level 2 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/30/320/2509400/ppkm-naik-level-2-bagini-aturan-makan-di-warteg-hingga-restoran-bMhCqZD6Bz.jpg</image><title>PPKM Level 2 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 mulai hari ini yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi. Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Baca Juga:&amp;nbsp;Bertambah, 23 Kabupaten/Kota Masuk PPKM Level 2 dan 8 Lainnya Level 1
1)       warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2)     restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:&amp;nbsp;Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
a)     dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b)     dengan kapasitas maksimal 50%
c)      waktu makan maksimal 60 menit;
d)     wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50%
c) waktu makan maksimal 60 menit;
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 mulai hari ini yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi. Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Baca Juga:&amp;nbsp;Bertambah, 23 Kabupaten/Kota Masuk PPKM Level 2 dan 8 Lainnya Level 1
1)       warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2)     restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:&amp;nbsp;Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
a)     dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b)     dengan kapasitas maksimal 50%
c)      waktu makan maksimal 60 menit;
d)     wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50%
c) waktu makan maksimal 60 menit;
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.</content:encoded></item></channel></rss>
