<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rupiah Lemas Terserang Virus Omicron</title><description>Nilai tukar Rupiah melemah terhadap dolar AS pada perdagangan sore ini, Selasa (30/11/2021).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509712/rupiah-lemas-terserang-virus-omicron</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509712/rupiah-lemas-terserang-virus-omicron"/><item><title>Rupiah Lemas Terserang Virus Omicron</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509712/rupiah-lemas-terserang-virus-omicron</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/11/30/320/2509712/rupiah-lemas-terserang-virus-omicron</guid><pubDate>Selasa 30 November 2021 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/11/30/320/2509712/rupiah-lemas-terserang-virus-omicron-kyc4sXlRvz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurs Rupiah ditutup melemah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/11/30/320/2509712/rupiah-lemas-terserang-virus-omicron-kyc4sXlRvz.jpg</image><title>Kurs Rupiah ditutup melemah. Foto: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Nilai tukar Rupiah melemah terhadap dolar AS pada perdagangan sore ini, Selasa (30/11/2021). Rupiah ditutup melemah 14 poin ke level Rp14.332 per USD.
Pengamat Rupiah Ibrahim Assuaibi mengatakan, indeks dolar melemah hari ini karena pelaku pasar tetap berhati-hati tentang dampak varian omicron COVID-19 pada pemulihan ekonomi global.
&quot;Omicron telah mendorong beberapa negara untuk menutup perbatasan mereka dan membayangi pemulihan ekonomi,&quot; ujar Ibrahim dalam risetnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp14.352/USD, Investor Cermati Varian Omicron
 
Selain itu Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan risiko &quot;sangat tinggi&quot; dari lonjakan infeksi dari omicron, dengan beberapa negara sudah memperketat kontrol perbatasan. Namun, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa AS tidak akan memberlakukan kembali penguncian, yang memberi sentimen investor sedikit dorongan.
Di seberang Atlantik, Bank Sentral Eropa berusaha meredakan kekhawatiran investor atas omicron pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa ekonomi zona euro telah belajar untuk mengatasi gelombang berturut-turut COVID-19.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Rupiah Melemah ke Rp14.357/USD 
 
Di Asia Pasifik, data yang dirilis pada hari sebelumnya menunjukkan bahwa indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur China berada di 50,1, sedangkan PMI non-manufaktur berada di 52,3, pada November. Di Jepang, data ketenagakerjaan Oktober menunjukkan bahwa rasio pekerjaan/aplikasi berada di 1,15 dan tingkat pengangguran turun menjadi 2,7%. Produksi industri juga tumbuh 1,1% bulan ke bulan.
Dari dalam negeri, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional dan diberikan waktu 2 tahun agar pemerintah melakukan revisi. Maka Pemerintah langsung merespons positif dan melakukan revisi-revisi/pembenahan-pembenahan dengan cara melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.Sedangkan untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam  bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham  Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga  yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan  investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan  MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan  putusan MK.
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan  komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat  berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan  kerja baru.
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja  dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka  harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan  pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada  Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas  Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
Meski melemah, untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan  dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.320 -  Rp14.350.</description><content:encoded>JAKARTA - Nilai tukar Rupiah melemah terhadap dolar AS pada perdagangan sore ini, Selasa (30/11/2021). Rupiah ditutup melemah 14 poin ke level Rp14.332 per USD.
Pengamat Rupiah Ibrahim Assuaibi mengatakan, indeks dolar melemah hari ini karena pelaku pasar tetap berhati-hati tentang dampak varian omicron COVID-19 pada pemulihan ekonomi global.
&quot;Omicron telah mendorong beberapa negara untuk menutup perbatasan mereka dan membayangi pemulihan ekonomi,&quot; ujar Ibrahim dalam risetnya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp14.352/USD, Investor Cermati Varian Omicron
 
Selain itu Organisasi Kesehatan Dunia memperingatkan risiko &quot;sangat tinggi&quot; dari lonjakan infeksi dari omicron, dengan beberapa negara sudah memperketat kontrol perbatasan. Namun, Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa AS tidak akan memberlakukan kembali penguncian, yang memberi sentimen investor sedikit dorongan.
Di seberang Atlantik, Bank Sentral Eropa berusaha meredakan kekhawatiran investor atas omicron pada hari Senin, dengan mengatakan bahwa ekonomi zona euro telah belajar untuk mengatasi gelombang berturut-turut COVID-19.
Baca Juga: IHSG Anjlok, Rupiah Melemah ke Rp14.357/USD 
 
Di Asia Pasifik, data yang dirilis pada hari sebelumnya menunjukkan bahwa indeks manajer pembelian (PMI) manufaktur China berada di 50,1, sedangkan PMI non-manufaktur berada di 52,3, pada November. Di Jepang, data ketenagakerjaan Oktober menunjukkan bahwa rasio pekerjaan/aplikasi berada di 1,15 dan tingkat pengangguran turun menjadi 2,7%. Produksi industri juga tumbuh 1,1% bulan ke bulan.
Dari dalam negeri, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional dan diberikan waktu 2 tahun agar pemerintah melakukan revisi. Maka Pemerintah langsung merespons positif dan melakukan revisi-revisi/pembenahan-pembenahan dengan cara melakukan operasionalisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan OSS, serta Ketenagakerjaan.Sedangkan untuk Modal LPI, Pemerintah telah memberikan PMN dalam  bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham  Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga  yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan  investasi diatur dalam PP yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan  MK. Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan  putusan MK.
Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan  komitmen investasi lebih kurang Rp90 triliun dan saat ini telah terdapat  berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan  kerja baru.
Pemerintah bersama DPR RI akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja  dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam rangka  harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan  pasca putusan MK. Selanjutnya Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada  Pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas Prioritas  Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK).
Meski melemah, untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan  dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah di rentang Rp14.320 -  Rp14.350.</content:encoded></item></channel></rss>
