<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan UMP di UU Cipta Kerja, Menaker: Tetap Berlaku</title><description>Sistem perhitungan pengupahan tetap berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/02/320/2511057/aturan-ump-di-uu-cipta-kerja-menaker-tetap-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/02/320/2511057/aturan-ump-di-uu-cipta-kerja-menaker-tetap-berlaku"/><item><title>Aturan UMP di UU Cipta Kerja, Menaker: Tetap Berlaku</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/02/320/2511057/aturan-ump-di-uu-cipta-kerja-menaker-tetap-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/02/320/2511057/aturan-ump-di-uu-cipta-kerja-menaker-tetap-berlaku</guid><pubDate>Kamis 02 Desember 2021 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/02/320/2511057/aturan-ump-di-uu-cipta-kerja-menaker-tetap-berlaku-FC9iCbkObw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker pastikan penghitungan upah berdasarkan UU Cipta Kerja (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/02/320/2511057/aturan-ump-di-uu-cipta-kerja-menaker-tetap-berlaku-FC9iCbkObw.jpg</image><title>Menaker pastikan penghitungan upah berdasarkan UU Cipta Kerja (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Sistem perhitungan pengupahan tetap berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
&quot;Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku&quot;, ujar Menaker Ida, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diperbaiki, Erick Thohir Ungkap Dampaknya ke BUMN
 
Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
&quot;Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha&quot;, tegas Menaker Ida.
Baca Juga: Soal Penetapan UMP di UU Cipta Kerja, Bahlil: Pengusaha Jangan Dikasih Beban
 
Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xOS8xLzE0MTkwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan  Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP  ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi,  maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
&quot;Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah  minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota  tidak semakin melebar. Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan  ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian  bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.  Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,&quot;  katanya.
Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa mediator hubungan industrial  dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM  2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator  akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas  harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang  pengupahan.
&quot;Saya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas  Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM  2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para  Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan  pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan  ekosistem upah yang berkeadilan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sistem perhitungan pengupahan tetap berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
&quot;Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan  masih tetap berlaku&quot;, ujar Menaker Ida, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diperbaiki, Erick Thohir Ungkap Dampaknya ke BUMN
 
Menaker Ida mengatakan bahwa peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan. Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.
&quot;Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak khususnya para Kepala Daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha&quot;, tegas Menaker Ida.
Baca Juga: Soal Penetapan UMP di UU Cipta Kerja, Bahlil: Pengusaha Jangan Dikasih Beban
 
Lebih lanjut Menaker Ida menambahkan terkait dengan UM sendiri merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja/buruh yang tidak boleh dibayarkan upah/gajinya di bawah nilai UM yang berlaku pada satu wilayah. UM juga hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja maksimal 12 bulan.
Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan oleh Gubernur setiap tahunnya. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dalam 3 tahun terakhir, lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xOS8xLzE0MTkwMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selanjutnya, dalam penetapan UMK, Gubernur dapat meminta pertimbangan  Dewan Pengupahan Provinsi. UMK tersebut ditetapkan setelah UMP  ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP. Jika syarat tidak terpenuhi,  maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK.
&quot;Formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah  minimum antar wilayah, baik antar Provinsi maupun antar Kabupaten/Kota  tidak semakin melebar. Kita optimis dengan mengatasi jurang kesenjangan  ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian  bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.  Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,&quot;  katanya.
Terakhir, Menaker Ida menegaskan bahwa mediator hubungan industrial  dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM  2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan. Mediator  akan membantu serta memfasilitasi penyusunan SUSU, sedangkan Pengawas  harus siap melakukan monitoring dan penegakan hukum khususnya di bidang  pengupahan.
&quot;Saya telah menginstruksikan agar Mediator dan Pengawas  Ketenagakerjaan untuk siap siaga membantu dan mengawasi pelaksanaan UM  2022 serta penerapan SUSU. Jika ditemukan pelanggaran, saya meminta para  Kepala Daerah untuk ikut tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan  pengawas ketenagakerjaan di daerah. Mari kita bersama-sama ciptakan  ekosistem upah yang berkeadilan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
