<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tjahjo Kumolo ke PNS: Jangan Komentar Menjelekkan Pemerintah di Medsos</title><description>PNS diminta berhati-hati dalam menggunakan dunia maya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513136/tjahjo-kumolo-ke-pns-jangan-komentar-menjelekkan-pemerintah-di-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513136/tjahjo-kumolo-ke-pns-jangan-komentar-menjelekkan-pemerintah-di-medsos"/><item><title>Tjahjo Kumolo ke PNS: Jangan Komentar Menjelekkan Pemerintah di Medsos</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513136/tjahjo-kumolo-ke-pns-jangan-komentar-menjelekkan-pemerintah-di-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513136/tjahjo-kumolo-ke-pns-jangan-komentar-menjelekkan-pemerintah-di-medsos</guid><pubDate>Selasa 07 Desember 2021 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/07/320/2513136/tjahjo-kumolo-ke-pns-jangan-komentar-menjelekkan-pemerintah-di-medsos-wIHh4AT7Sz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS diminta berhati-hati saat menggunakan media sosial (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/07/320/2513136/tjahjo-kumolo-ke-pns-jangan-komentar-menjelekkan-pemerintah-di-medsos-wIHh4AT7Sz.jpg</image><title>PNS diminta berhati-hati saat menggunakan media sosial (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PNS diminta berhati-hati dalam menggunakan dunia maya. Bukan hanya media sosial, PNS juga harus berhati-hati saat memakai aplikasi pesan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengingatkan dalam rangka pencegahan radikalisme dan terorisme di dalam tubuh ASN. Menurutnya, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital.
Baca Juga: Bakal Diganti Robot, Kenalan Dulu dengan 2 PNS Terkaya di Indonesia!
 
&quot;Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri,&quot; ujar Tjahjo, dikutip dari keterangannya, Selasa (6/12/2021).
Lanjutnya, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap semua ASN terutama para pejabat pimpinan tinggi (PPT) sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi.
Oleh karenanya, ASN dan pasangannya harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: 5 Fakta PNS Diganti Robot, Nomor 4 Siap-Siap 'Dipecat'
 
&amp;ldquo;Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,&amp;rdquo; pesan Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, ASN tidak boleh sama sekali berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.
&amp;ldquo;Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,&amp;rdquo; tegas Menteri Tjahjo.Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan  instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat  terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat  Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka  Penguatan Wawasan Kebangsaan. Adapun kesebelas instansi pemerintah  tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen  Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan  Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan  Komisi ASN.
Lalu, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme  dan terorisme juga dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal  aduanasn.id dengan bukti.
Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN  No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi  ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme  oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE  Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau  Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang  Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai  langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum  penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham  radikalisme.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PNS diminta berhati-hati dalam menggunakan dunia maya. Bukan hanya media sosial, PNS juga harus berhati-hati saat memakai aplikasi pesan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengingatkan dalam rangka pencegahan radikalisme dan terorisme di dalam tubuh ASN. Menurutnya, indikasi terpapar radikalisme dan terorisme dapat diketahui melalui jejak digital.
Baca Juga: Bakal Diganti Robot, Kenalan Dulu dengan 2 PNS Terkaya di Indonesia!
 
&quot;Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri,&quot; ujar Tjahjo, dikutip dari keterangannya, Selasa (6/12/2021).
Lanjutnya, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap semua ASN terutama para pejabat pimpinan tinggi (PPT) sehingga jejak digital yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dapat dengan mudah terdeteksi.
Oleh karenanya, ASN dan pasangannya harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: 5 Fakta PNS Diganti Robot, Nomor 4 Siap-Siap 'Dipecat'
 
&amp;ldquo;Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,&amp;rdquo; pesan Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, ASN tidak boleh sama sekali berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme.
&amp;ldquo;Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,&amp;rdquo; tegas Menteri Tjahjo.Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan  instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat  terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Pada 2019, sebanyak 11 kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat  Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka  Penguatan Wawasan Kebangsaan. Adapun kesebelas instansi pemerintah  tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian  Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen  Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan  Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan  Komisi ASN.
Lalu, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme  dan terorisme juga dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal  aduanasn.id dengan bukti.
Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN  No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi  ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme  oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE  Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau  Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang  Dicabut Status Badan Hukumnya. Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai  langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum  penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat dalam paham  radikalisme.</content:encoded></item></channel></rss>
