<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Ungkap Pertamina dan AKR Belum Setor Pajak Bahan Bakar Rp2 Triliun   </title><description>PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513368/bpk-ungkap-pertamina-dan-akr-belum-setor-pajak-bahan-bakar-rp2-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513368/bpk-ungkap-pertamina-dan-akr-belum-setor-pajak-bahan-bakar-rp2-triliun"/><item><title>BPK Ungkap Pertamina dan AKR Belum Setor Pajak Bahan Bakar Rp2 Triliun   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513368/bpk-ungkap-pertamina-dan-akr-belum-setor-pajak-bahan-bakar-rp2-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/07/320/2513368/bpk-ungkap-pertamina-dan-akr-belum-setor-pajak-bahan-bakar-rp2-triliun</guid><pubDate>Selasa 07 Desember 2021 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/07/320/2513368/bpk-ungkap-pertamina-dan-akr-belum-setor-pajak-bahan-bakar-rp2-triliun-CZJvJOLpSy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pertamina dan AKR Belum Bayar Pajak Bahan Bakar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/07/320/2513368/bpk-ungkap-pertamina-dan-akr-belum-setor-pajak-bahan-bakar-rp2-triliun-CZJvJOLpSy.jpg</image><title>Pertamina dan AKR Belum Bayar Pajak Bahan Bakar (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

&quot;Pajak bahan bakar ini yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar,&quot; kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: BPK Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 Triliun di Semester I-2021


BPK juga melaporkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain diungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

&quot;Permasalahan yang perlu mendapat perhatian selain pajak BBM adalah PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah,&quot; katanya.

Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

&quot;Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp994,51 miliar,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

&quot;Pajak bahan bakar ini yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar,&quot; kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: BPK Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 Triliun di Semester I-2021


BPK juga melaporkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain diungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit, dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

&quot;Permasalahan yang perlu mendapat perhatian selain pajak BBM adalah PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya, serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah,&quot; katanya.

Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.

&quot;Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pemerintah belum menerima tambahan bagian negara atas kelebihan pembebanan cost recovery total sebesar Rp994,51 miliar,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
