<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sebut Aturan MVS Dorong Unicorn Akses Pasar Modal</title><description>OJK merilis peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau MVS.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/278/2514956/ojk-sebut-aturan-mvs-dorong-unicorn-akses-pasar-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/278/2514956/ojk-sebut-aturan-mvs-dorong-unicorn-akses-pasar-modal"/><item><title>OJK Sebut Aturan MVS Dorong Unicorn Akses Pasar Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/278/2514956/ojk-sebut-aturan-mvs-dorong-unicorn-akses-pasar-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/278/2514956/ojk-sebut-aturan-mvs-dorong-unicorn-akses-pasar-modal</guid><pubDate>Jum'at 10 Desember 2021 13:33 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Harian Neraca</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/10/278/2514956/ojk-sebut-aturan-mvs-dorong-unicorn-akses-pasar-modal-4qepdB2f3b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK dorong unicorn akses pasar modal (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/10/278/2514956/ojk-sebut-aturan-mvs-dorong-unicorn-akses-pasar-modal-4qepdB2f3b.jpg</image><title>OJK dorong unicorn akses pasar modal (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS). Aturan MVS ini akan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.
&amp;rdquo;Ini untuk merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang sudah kategori unicorn atau decacorn untuk mengakses pasar modal,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady.
Baca Juga: Investor Milenial Makin Banyak, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp335,8 Triliun
 
Disampaikannya, perusahaan starup tersebut umumnya punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaan. &amp;ldquo;Jadi nilai perusahaan itu adalah orang-orang ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya. Mereka yang bisa create teknologi, memanfaatkan teknologi, dan punya kemanfaatan secara sosial, ia melibatkan banyak sekali orang yang hidup dan mendapat manfaat dari perusahaan tersebut,&quot; kata Luthfi.
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 3,98% hingga Awal Desember
POJK 22 sendiri mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
&quot;Makanya dalam POJK kita kasih stressing, bahwa dia harus lah perusahaan yang menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta kemanfaatan sosial yang luas. Jadi kita harus bisa mengukur kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi dengan POJK ini kita bisa melakukan assesment perusahana itu memenuhi kriteria itu atau tidak,&quot; jelasnya.Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh  perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai  apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan  masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang begantung pada  sistem yang sudah mereka ciptakan.
&amp;rdquo;Saya ambil contoh tanpa sebut nama perusahaan, ada satu platform  mitranya jutaaan, mereka bukan pegawai atau karyawannya, dan itu sudah  running. Orang bisa bertransaksi lewat dia, platform tersebut punya  mitra yang luar biasa banyak. Dari sisi negara, itu membantu negara juga  yang tadinya orang punya motor tidak bisa dapat duit, sekarang bisa.  Membantu negara mengatasi masalah sosial. Ini yang kita musti coba  pertahankan supaya dia bisa tetap survive, salah satu unsurnya akses  pendanaan. Kita coba siapkan akses pendanaannya di bidang pasar modal,&quot;  ujar Luthfi.
Kendati demikian, lanjut Luthfi, MVS hanya bisa diberikan kepada  pihak-pihak tertentu yang merupakan &quot;otak&quot; dari perusahaan dan tidak  berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan  batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali  dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang  saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS). Aturan MVS ini akan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.
&amp;rdquo;Ini untuk merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang sudah kategori unicorn atau decacorn untuk mengakses pasar modal,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady.
Baca Juga: Investor Milenial Makin Banyak, Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp335,8 Triliun
 
Disampaikannya, perusahaan starup tersebut umumnya punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaan. &amp;ldquo;Jadi nilai perusahaan itu adalah orang-orang ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya. Mereka yang bisa create teknologi, memanfaatkan teknologi, dan punya kemanfaatan secara sosial, ia melibatkan banyak sekali orang yang hidup dan mendapat manfaat dari perusahaan tersebut,&quot; kata Luthfi.
Baca Juga: OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 3,98% hingga Awal Desember
POJK 22 sendiri mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
&quot;Makanya dalam POJK kita kasih stressing, bahwa dia harus lah perusahaan yang menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta kemanfaatan sosial yang luas. Jadi kita harus bisa mengukur kontribusi dia terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi dengan POJK ini kita bisa melakukan assesment perusahana itu memenuhi kriteria itu atau tidak,&quot; jelasnya.Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh  perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai  apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan  masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang begantung pada  sistem yang sudah mereka ciptakan.
&amp;rdquo;Saya ambil contoh tanpa sebut nama perusahaan, ada satu platform  mitranya jutaaan, mereka bukan pegawai atau karyawannya, dan itu sudah  running. Orang bisa bertransaksi lewat dia, platform tersebut punya  mitra yang luar biasa banyak. Dari sisi negara, itu membantu negara juga  yang tadinya orang punya motor tidak bisa dapat duit, sekarang bisa.  Membantu negara mengatasi masalah sosial. Ini yang kita musti coba  pertahankan supaya dia bisa tetap survive, salah satu unsurnya akses  pendanaan. Kita coba siapkan akses pendanaannya di bidang pasar modal,&quot;  ujar Luthfi.
Kendati demikian, lanjut Luthfi, MVS hanya bisa diberikan kepada  pihak-pihak tertentu yang merupakan &quot;otak&quot; dari perusahaan dan tidak  berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan  batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali  dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang  saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</content:encoded></item></channel></rss>
