<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event</title><description>Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal diperpanjang saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/320/2514805/jam-operasional-mal-diperpanjang-saat-nataru-tapi-dilarang-gelar-event</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/320/2514805/jam-operasional-mal-diperpanjang-saat-nataru-tapi-dilarang-gelar-event"/><item><title>Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/320/2514805/jam-operasional-mal-diperpanjang-saat-nataru-tapi-dilarang-gelar-event</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/10/320/2514805/jam-operasional-mal-diperpanjang-saat-nataru-tapi-dilarang-gelar-event</guid><pubDate>Jum'at 10 Desember 2021 08:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/10/320/2514805/jam-operasional-mal-diperpanjang-saat-nataru-tapi-dilarang-gelar-event-3VisPF10hc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jam operasional mal diperpanjang saat libur Nataru (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/10/320/2514805/jam-operasional-mal-diperpanjang-saat-nataru-tapi-dilarang-gelar-event-3VisPF10hc.jpg</image><title>Jam operasional mal diperpanjang saat libur Nataru (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal diperpanjang saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Jam operasional mal ditambah dari yang semula 10.00 &amp;ndash; 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 &amp;ndash; 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Berikut aturannya:
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen saat Libur Nataru
a.      perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b.      melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c.      menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;


d.      meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
e.      melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan  mal yang semula 10.00 &amp;ndash; 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 &amp;ndash; 22.00  waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan  pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas  total Pusat Perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang  lebih ketat;
f.        kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal  dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%  dengan  penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal diperpanjang saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Jam operasional mal ditambah dari yang semula 10.00 &amp;ndash; 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 &amp;ndash; 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Berikut aturannya:
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen saat Libur Nataru
a.      perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b.      melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c.      menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;


d.      meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
e.      melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan  mal yang semula 10.00 &amp;ndash; 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 &amp;ndash; 22.00  waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan  pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas  total Pusat Perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang  lebih ketat;
f.        kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal  dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75%  dengan  penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
