<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejar Target Energi Baru Terbarukan, Ini Sederet Tantangannya! Waspada Tarif Listrik Naik</title><description>Sederet tantangan dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/13/320/2516444/kejar-target-energi-baru-terbarukan-ini-sederet-tantangannya-waspada-tarif-listrik-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/13/320/2516444/kejar-target-energi-baru-terbarukan-ini-sederet-tantangannya-waspada-tarif-listrik-naik"/><item><title>Kejar Target Energi Baru Terbarukan, Ini Sederet Tantangannya! Waspada Tarif Listrik Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/13/320/2516444/kejar-target-energi-baru-terbarukan-ini-sederet-tantangannya-waspada-tarif-listrik-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/13/320/2516444/kejar-target-energi-baru-terbarukan-ini-sederet-tantangannya-waspada-tarif-listrik-naik</guid><pubDate>Senin 13 Desember 2021 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/13/320/2516444/kejar-target-energi-baru-terbarukan-ini-sederet-tantangannya-waspada-tarif-listrik-naik-DedrxUJIYP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada tarif listrik naik (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/13/320/2516444/kejar-target-energi-baru-terbarukan-ini-sederet-tantangannya-waspada-tarif-listrik-naik-DedrxUJIYP.jpg</image><title>Waspada tarif listrik naik (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Sederet tantangan dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya pungutan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
Tarif ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah SDA, sebab akan menimbulkan sejumlah dampak pada pengembangan EBT di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, rencana pungutan tarif BJPSDA dalam RPP SDA harus menjadi perhatian, karena dapat berbenturan dengan upaya peningkatan porsi EBT dalam bauran energi yang ditargetkan sebesar 23% pada 2025 dan pencapaian target Net Zero Emmision pada 2060.
Baca Juga: RI-Jerman Kembangkan Energi Terbarukan di Perkotaan dan Pedesaan 
 
Untuk diketahui, dalam RUPTL 2021-2030 kapasitas pembangkit EBT ditargetkan 20,9 GW atau 51,6 persen untuk memenuhi target EBT 23 persen pada 2025 dan Target NDC 2030.
&quot;Ini yang memang menjadi perhatian saya di tengah usaha meningkatkan bauran energi dan mengurangi efek gas rumah kaca,&quot; kata Mamit, di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Pemanfaatan EBT yang akan terkena dampak kebijakan pungutan BJPSDA adalah pengoperasian pembangkit listrik tenaga air (PLTA), sementara dari target total kapasitas  terpasang pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 587 GW pada tahun 2060, dan 83,4 GW di antaranya adalah PLTA.
Baca Juga: 615 Tower Gunakan Energi Baru Terbarukan 
 
Sementara dari potensi tenaga air untuk kelistrikan yang dimiliki Indonesia sebesar 95 GW, baru dimanfaatkan 6.432 MW.
Menurut Mamit, pungutan BJPSDA akan membebankan biaya operasional PLTA, sehingga berujung pada kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik yang berimbas pada kenaikan tarif listrik atau kenaikan subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
&quot;Ini akan berdampak ke operasional dari pada PLTA tersebut, yang akan menyebabkan kenaikan BPP. Pilihannya nanti, tarif listrik dari PLTA akan naik, dan mau tidak mau pemerintah harus memberikan kenaikan subsidi ke PLN,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8xMS8xNS80LzEyMTAyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Penerapan pungutan BJPSDA juga akan berdampak pada minat investasi  pada pemanfaatan EBT berbasis air. Pasalnya, untuk membangun PLTA  membutuhkan investasi yang besar, pungutan tersebut dikhawatirkan akan  membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.
&quot;Saya kira bisa sangat mengganggu investasi karena memang kita punya  target bauran energi, dan PLTA sebagai pembangkit yang memiliki nol  emisi, biaya investasinya tinggi,&quot; katanya.
Dia melanjutkan, pungutan BJPSDA juga akan memberatkan PLN dalam  memanfaatkan EBT, sebab biaya pungutan tersebut dibebankan ke pengguna  SDA, termasuk salah satunya PLN yang memiliki tugas menyediakan listrik  untuk masyarakat umum dengan harga terjangkau.
Menurut Mamit, pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan  pungutan BJPSDA, terutama dalam menentukan besaran pungutannya agar  tidak terlalu besar, sebab ada pungutan lain sejenis yang sudah  diterapkan sebelumnya.
&quot;Ada banyak pungutan dengan fungsi yang sama, kalau memberatkan,  salahnya satu dihilangkan, kalau pajak sudah ada lebih dahulu kan kalau  menurut saya jangan double, kalau memang enggak bisa tarifnya jangan  mahal,&quot; imbuhnya.
Mamit mengungkapkan, pemerintah juga harus membuat aturan pungutan  yang jelas, sebab yang menggunakan air permukaan dari sektor kelistrikan  bukan hanya PLTA saja, ada PLTU dan PLTG yang juga memanfaatkan air  sebagai pendingin mesin.
Dana yang terkumpul dari hasil pungutan BJPSDA seharusnya digunakan  untuk konservasi sumber daya air, sehingga manfaatnya dirasakan oleh  pihak yang dikenakan pungutan tersebut.
&quot;Saya kira yang jadi perhatian juga pungutan ini karena ada pungutan  lain, selain itu juga apa saja yang dikenakan tarif, kan ada yang jadi  pendingin PLTU, dan perlu diperjelas,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Sederet tantangan dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya pungutan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).
Tarif ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah SDA, sebab akan menimbulkan sejumlah dampak pada pengembangan EBT di Tanah Air.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, rencana pungutan tarif BJPSDA dalam RPP SDA harus menjadi perhatian, karena dapat berbenturan dengan upaya peningkatan porsi EBT dalam bauran energi yang ditargetkan sebesar 23% pada 2025 dan pencapaian target Net Zero Emmision pada 2060.
Baca Juga: RI-Jerman Kembangkan Energi Terbarukan di Perkotaan dan Pedesaan 
 
Untuk diketahui, dalam RUPTL 2021-2030 kapasitas pembangkit EBT ditargetkan 20,9 GW atau 51,6 persen untuk memenuhi target EBT 23 persen pada 2025 dan Target NDC 2030.
&quot;Ini yang memang menjadi perhatian saya di tengah usaha meningkatkan bauran energi dan mengurangi efek gas rumah kaca,&quot; kata Mamit, di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Pemanfaatan EBT yang akan terkena dampak kebijakan pungutan BJPSDA adalah pengoperasian pembangkit listrik tenaga air (PLTA), sementara dari target total kapasitas  terpasang pembangkit listrik berbasis EBT sebesar 587 GW pada tahun 2060, dan 83,4 GW di antaranya adalah PLTA.
Baca Juga: 615 Tower Gunakan Energi Baru Terbarukan 
 
Sementara dari potensi tenaga air untuk kelistrikan yang dimiliki Indonesia sebesar 95 GW, baru dimanfaatkan 6.432 MW.
Menurut Mamit, pungutan BJPSDA akan membebankan biaya operasional PLTA, sehingga berujung pada kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik yang berimbas pada kenaikan tarif listrik atau kenaikan subsidi yang dikeluarkan pemerintah.
&quot;Ini akan berdampak ke operasional dari pada PLTA tersebut, yang akan menyebabkan kenaikan BPP. Pilihannya nanti, tarif listrik dari PLTA akan naik, dan mau tidak mau pemerintah harus memberikan kenaikan subsidi ke PLN,&quot; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8xMS8xNS80LzEyMTAyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Penerapan pungutan BJPSDA juga akan berdampak pada minat investasi  pada pemanfaatan EBT berbasis air. Pasalnya, untuk membangun PLTA  membutuhkan investasi yang besar, pungutan tersebut dikhawatirkan akan  membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya.
&quot;Saya kira bisa sangat mengganggu investasi karena memang kita punya  target bauran energi, dan PLTA sebagai pembangkit yang memiliki nol  emisi, biaya investasinya tinggi,&quot; katanya.
Dia melanjutkan, pungutan BJPSDA juga akan memberatkan PLN dalam  memanfaatkan EBT, sebab biaya pungutan tersebut dibebankan ke pengguna  SDA, termasuk salah satunya PLN yang memiliki tugas menyediakan listrik  untuk masyarakat umum dengan harga terjangkau.
Menurut Mamit, pemerintah harus berhati-hati dalam menerapkan  pungutan BJPSDA, terutama dalam menentukan besaran pungutannya agar  tidak terlalu besar, sebab ada pungutan lain sejenis yang sudah  diterapkan sebelumnya.
&quot;Ada banyak pungutan dengan fungsi yang sama, kalau memberatkan,  salahnya satu dihilangkan, kalau pajak sudah ada lebih dahulu kan kalau  menurut saya jangan double, kalau memang enggak bisa tarifnya jangan  mahal,&quot; imbuhnya.
Mamit mengungkapkan, pemerintah juga harus membuat aturan pungutan  yang jelas, sebab yang menggunakan air permukaan dari sektor kelistrikan  bukan hanya PLTA saja, ada PLTU dan PLTG yang juga memanfaatkan air  sebagai pendingin mesin.
Dana yang terkumpul dari hasil pungutan BJPSDA seharusnya digunakan  untuk konservasi sumber daya air, sehingga manfaatnya dirasakan oleh  pihak yang dikenakan pungutan tersebut.
&quot;Saya kira yang jadi perhatian juga pungutan ini karena ada pungutan  lain, selain itu juga apa saja yang dikenakan tarif, kan ada yang jadi  pendingin PLTU, dan perlu diperjelas,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
