<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BUMN Punya Utang Lagi, Kini Barata Terlilit Rp3,4 Triliun</title><description>Daftar perusahaan BUMN yang memiliki utang bertambah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517039/bumn-punya-utang-lagi-kini-barata-terlilit-rp3-4-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517039/bumn-punya-utang-lagi-kini-barata-terlilit-rp3-4-triliun"/><item><title>BUMN Punya Utang Lagi, Kini Barata Terlilit Rp3,4 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517039/bumn-punya-utang-lagi-kini-barata-terlilit-rp3-4-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517039/bumn-punya-utang-lagi-kini-barata-terlilit-rp3-4-triliun</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/320/2517039/bumn-punya-utang-lagi-kini-barata-terlilit-rp3-4-triliun-H6166QEpvp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terungkap Barata Indonesia memiliki utang Rp3,4 triliun (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/320/2517039/bumn-punya-utang-lagi-kini-barata-terlilit-rp3-4-triliun-H6166QEpvp.jpg</image><title>Terungkap Barata Indonesia memiliki utang Rp3,4 triliun (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Daftar perusahaan BUMN yang memiliki utang bertambah. Kini BUMN di sektor jasa manufaktur dan EPC, PT Barata Indonesia (Persero) mencatatkan total utang sebesar Rp3,47 triliun.
Baca Juga: Kasih Kesempatan ke Swasta, Erick Thohir: Percayalah Kami Tak Monopoli Mobil Listrik
Jumlah utang tersebut setelah perseroan melewati proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari dokumen yang dijabarkan manajemen saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, utang Barata sebelum PKPU tercatat sebesar Rp4,09 triliun.
Baca Juga: Fakta-Fakta Utang BUMN Terungkap, Siapa yang Paling Banyak?
 
&quot;Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah  Rp4,09 triliun. Sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp3,47 triliun,&quot; ujar Direktur Utama Barata Indonesia, Bobby Sumardiat Atmosudirjo, Selasa (14/12/2021).
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di  dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status  tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia  mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor  perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.
Meski begitu, pada Oktober 2021 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya  merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur  tersebut.
Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata  dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Daftar perusahaan BUMN yang memiliki utang bertambah. Kini BUMN di sektor jasa manufaktur dan EPC, PT Barata Indonesia (Persero) mencatatkan total utang sebesar Rp3,47 triliun.
Baca Juga: Kasih Kesempatan ke Swasta, Erick Thohir: Percayalah Kami Tak Monopoli Mobil Listrik
Jumlah utang tersebut setelah perseroan melewati proses Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari dokumen yang dijabarkan manajemen saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, utang Barata sebelum PKPU tercatat sebesar Rp4,09 triliun.
Baca Juga: Fakta-Fakta Utang BUMN Terungkap, Siapa yang Paling Banyak?
 
&quot;Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah  Rp4,09 triliun. Sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp3,47 triliun,&quot; ujar Direktur Utama Barata Indonesia, Bobby Sumardiat Atmosudirjo, Selasa (14/12/2021).
Adapun posisi ekuitas perseroan sebelum Kewajiban Pembayaran Utang negatif di angka Rp110 miliar. Sementara posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMS8xMS8xLzE0MTU0OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di  dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara. Status  tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia  mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor  perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.
Meski begitu, pada Oktober 2021 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya  merilis ada perdamaian yang dilakukan manajemen dengan kedua kreditur  tersebut.
Dengan begitu, majelis hakim juga menyatakan PKPU terhadap Barata  dalam perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya telah berakhir.</content:encoded></item></channel></rss>
