<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri ESDM soal RUU EBT, Kapan Disahkan?</title><description>Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dinilai  memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi kondusif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517061/menteri-esdm-soal-ruu-ebt-kapan-disahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517061/menteri-esdm-soal-ruu-ebt-kapan-disahkan"/><item><title>Menteri ESDM soal RUU EBT, Kapan Disahkan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517061/menteri-esdm-soal-ruu-ebt-kapan-disahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/14/320/2517061/menteri-esdm-soal-ruu-ebt-kapan-disahkan</guid><pubDate>Selasa 14 Desember 2021 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Oktiani Endarwati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/14/320/2517061/menteri-esdm-soal-ruu-ebt-kapan-disahkan-1GdiSknIYq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RUU EBT diharapkan ciptakan iklim investasi kondusif (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/14/320/2517061/menteri-esdm-soal-ruu-ebt-kapan-disahkan-1GdiSknIYq.jpg</image><title>RUU EBT diharapkan ciptakan iklim investasi kondusif (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dinilai memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor. RUU EBT juga diharapkan dapat menyelaraskan Peraturan Perundangan terkait.
Saat ini, RUU EBT masih di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan segera ditindaklanjuti Pemerintah setelah diserahkan kepada Presiden.
&quot;Apabila DPR RI selaku inisiator telah menyampaikan RUU EBT kepada Presiden RI, maka Pemerintah akan menindaklanjuti berupa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),&quot; ujar  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Kejar Target Energi Baru Terbarukan, Ini Sederet Tantangannya! Waspada Tarif Listrik Naik
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu menjadi perhatian untuk dibahas dan diputuskan dalam penyusunan RUU EBT antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan.
Kedua, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT. Selain itu diperlukan pengaturan mekanisme penyaluran melalui skema Power Wheeling untuk lebih memberikan ruang bagi kerjasama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.
Baca Juga: RI-Jerman Kembangkan Energi Terbarukan di Perkotaan dan Pedesaan 
Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Menurut Arifin, diperlukan pengaturan terkait transisi energi dari sumber energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam Bauran Energi Nasional sebesar 23% pada tahun 2025.
&quot;Kami mendukung substansi pokok sebagaimana telah dirumuskan dalam RUU EBT seperti pengaturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri serta memperhatikan competitiveness harga EBT, kewajiban pembelian tenaga listrik EBT, insentif pengembangan EBT, pemenuhan standar portofolio energi terbarukan dan kewajiban untuk membeli sertifikat energi terbarukan, harga dan subsidi EBT, dan partisipasi masyarakat,&quot; jelas Arifin.Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas  mengatakan, parlemen sangat concern dalam pengembangan EBT di mana saat  ini Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreement bahwa di tahun  2050 penggunaan energi fosil akan hilang.
&quot;Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, kesepakatan yang sudah  diambil teman teman di Komisi VII DPR RI maka akan ada masa transisi  yang akan masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini, masa transisi itu  kurang lebih 10 tahun jadi kita berharap nanti di tahun 2060 penggunaan  energi fosil itu nanti akan benar-benar tergantikan dengan energi baru  maupun terbarukan,&quot; ujar Supratman.
Dia menambahkan, di dalam RUU yang akan diserahkan kepada pemerintah  tersebut dimasukkan juga masa transisi penggunaan solar sebagai bahan  bakar pembangkit ke EBT karena meskipun kecil namun subsidi yang  diberikan Pemerintah cukup besar.
&quot;Kita minta kepada PLN untuk menggantikan pembangkit listrik yang  menggunakan solar di daerah terluar dan pedesaan-pedesaan digantikan  dengan energi baru terbarukan termasuk kemungkinan-kemungkinan  digantikan dengan gas kolaborasi antara Pertamina dengan PLN untuk  menggantikan pembangkit solar dengan gas,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dinilai memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi kondusif bagi investor. RUU EBT juga diharapkan dapat menyelaraskan Peraturan Perundangan terkait.
Saat ini, RUU EBT masih di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan akan segera ditindaklanjuti Pemerintah setelah diserahkan kepada Presiden.
&quot;Apabila DPR RI selaku inisiator telah menyampaikan RUU EBT kepada Presiden RI, maka Pemerintah akan menindaklanjuti berupa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),&quot; ujar  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: Kejar Target Energi Baru Terbarukan, Ini Sederet Tantangannya! Waspada Tarif Listrik Naik
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian publik dan perlu menjadi perhatian untuk dibahas dan diputuskan dalam penyusunan RUU EBT antara lain, pertama, ruang lingkup pengaturan dalam RUU EBT, mencakup energi baru dan energi terbarukan atau hanya energi terbarukan.
Kedua, debottlenecking regulasi yang menghambat pengembangan EBT. Selain itu diperlukan pengaturan mekanisme penyaluran melalui skema Power Wheeling untuk lebih memberikan ruang bagi kerjasama penyediaan dan pemanfaatan EBT antar badan usaha.
Baca Juga: RI-Jerman Kembangkan Energi Terbarukan di Perkotaan dan Pedesaan 
Ketiga, pengaturan standar portofolio energi terbarukan dan perdagangan karbon dalam substansi RUU EBT sejalan dengan telah adanya ketentuan mengenai pajak karbon dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Menurut Arifin, diperlukan pengaturan terkait transisi energi dari sumber energi fosil menjadi energi baru dan terbarukan untuk mencapai target pemanfaatan EBT dalam Bauran Energi Nasional sebesar 23% pada tahun 2025.
&quot;Kami mendukung substansi pokok sebagaimana telah dirumuskan dalam RUU EBT seperti pengaturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri serta memperhatikan competitiveness harga EBT, kewajiban pembelian tenaga listrik EBT, insentif pengembangan EBT, pemenuhan standar portofolio energi terbarukan dan kewajiban untuk membeli sertifikat energi terbarukan, harga dan subsidi EBT, dan partisipasi masyarakat,&quot; jelas Arifin.Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas  mengatakan, parlemen sangat concern dalam pengembangan EBT di mana saat  ini Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreement bahwa di tahun  2050 penggunaan energi fosil akan hilang.
&quot;Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, kesepakatan yang sudah  diambil teman teman di Komisi VII DPR RI maka akan ada masa transisi  yang akan masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini, masa transisi itu  kurang lebih 10 tahun jadi kita berharap nanti di tahun 2060 penggunaan  energi fosil itu nanti akan benar-benar tergantikan dengan energi baru  maupun terbarukan,&quot; ujar Supratman.
Dia menambahkan, di dalam RUU yang akan diserahkan kepada pemerintah  tersebut dimasukkan juga masa transisi penggunaan solar sebagai bahan  bakar pembangkit ke EBT karena meskipun kecil namun subsidi yang  diberikan Pemerintah cukup besar.
&quot;Kita minta kepada PLN untuk menggantikan pembangkit listrik yang  menggunakan solar di daerah terluar dan pedesaan-pedesaan digantikan  dengan energi baru terbarukan termasuk kemungkinan-kemungkinan  digantikan dengan gas kolaborasi antara Pertamina dengan PLN untuk  menggantikan pembangkit solar dengan gas,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
