<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Stop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi</title><description>Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan izin baru untuk bagi  Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/15/320/2517643/ojk-stop-izin-baru-perusahaan-manajer-investasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/15/320/2517643/ojk-stop-izin-baru-perusahaan-manajer-investasi"/><item><title>OJK Stop Izin Baru Perusahaan Manajer Investasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/15/320/2517643/ojk-stop-izin-baru-perusahaan-manajer-investasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/15/320/2517643/ojk-stop-izin-baru-perusahaan-manajer-investasi</guid><pubDate>Rabu 15 Desember 2021 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/15/320/2517643/ojk-stop-izin-baru-perusahaan-manajer-investasi-DHn1szVD4I.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK stop izin baru untuk perusahaan manajer investasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/15/320/2517643/ojk-stop-izin-baru-perusahaan-manajer-investasi-DHn1szVD4I.jpg</image><title>OJK stop izin baru untuk perusahaan manajer investasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan izin baru untuk bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Penghentian izin baru ini bersifat sementara dengan tujuan melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.
&quot;Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya,&quot; ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta (15/12/2021).
Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, Ini Alasannya 
 
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputusan ini ditujukan antara lain untuk:
Baca Juga: Tok! Anggaran OJK 2022 Rp6,32 Triliun Disetujui Komisi XI DPR
 
Penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi;
Melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan  investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang  memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi  terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
&quot;Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang  melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan  sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; tambahnya.
Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan  kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021  terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan izin baru untuk bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Penghentian izin baru ini bersifat sementara dengan tujuan melakukan evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.
&quot;Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya,&quot; ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta (15/12/2021).
Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, Ini Alasannya 
 
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium  Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Keputusan ini ditujukan antara lain untuk:
Baca Juga: Tok! Anggaran OJK 2022 Rp6,32 Triliun Disetujui Komisi XI DPR
 
Penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi;
Melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan  investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang  memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi  terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.
&quot;Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang  melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan  sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; tambahnya.
Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan  kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021  terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
