<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Varian Omicron Masuk RI, Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes di Moda Transportasi   </title><description>Pemerintah mengumumkan satu kasus penemuan positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron terdeteksi di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/16/320/2518027/varian-omicron-masuk-ri-kemenhub-perketat-pengawasan-prokes-di-moda-transportasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/16/320/2518027/varian-omicron-masuk-ri-kemenhub-perketat-pengawasan-prokes-di-moda-transportasi"/><item><title>Varian Omicron Masuk RI, Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes di Moda Transportasi   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/16/320/2518027/varian-omicron-masuk-ri-kemenhub-perketat-pengawasan-prokes-di-moda-transportasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/16/320/2518027/varian-omicron-masuk-ri-kemenhub-perketat-pengawasan-prokes-di-moda-transportasi</guid><pubDate>Kamis 16 Desember 2021 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/16/320/2518027/varian-omicron-masuk-ri-kemenhub-perketat-pengawasan-prokes-di-moda-transportasi-K3cLHQlRXB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bandara (Foto: Okezone/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/16/320/2518027/varian-omicron-masuk-ri-kemenhub-perketat-pengawasan-prokes-di-moda-transportasi-K3cLHQlRXB.jpg</image><title>Bandara (Foto: Okezone/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA&amp;nbsp; - Pemerintah mengumumkan satu kasus penemuan positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyebut, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah penerapan protokol kesehatan di seluruh moda transportasi.
&amp;ldquo;Kami (Kemenhub), terus melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Omicron Masuk RI Bikin IHSG dan Rupiah Melemah? Ini Analisanya
Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Varian Omicron Masuk Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Jangan Khawatir dan Panik Berlebihan
&amp;ldquo;Kami selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021,&amp;rdquo; ungkapnya.Menurut Adita, Kemenhub telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat).
&amp;ldquo;Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA&amp;nbsp; - Pemerintah mengumumkan satu kasus penemuan positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menyebut, Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah penerapan protokol kesehatan di seluruh moda transportasi.
&amp;ldquo;Kami (Kemenhub), terus melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Omicron Masuk RI Bikin IHSG dan Rupiah Melemah? Ini Analisanya
Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga:&amp;nbsp;Varian Omicron Masuk Indonesia, Menkes Minta Masyarakat Jangan Khawatir dan Panik Berlebihan
&amp;ldquo;Kami selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021,&amp;rdquo; ungkapnya.Menurut Adita, Kemenhub telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat).
&amp;ldquo;Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
