<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kacau! Kerugian Ekonomi RI akibat Produk Palsu Tembus Rp291 Triliun</title><description>Kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/21/320/2520383/kacau-kerugian-ekonomi-ri-akibat-produk-palsu-tembus-rp291-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/21/320/2520383/kacau-kerugian-ekonomi-ri-akibat-produk-palsu-tembus-rp291-triliun"/><item><title>Kacau! Kerugian Ekonomi RI akibat Produk Palsu Tembus Rp291 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/21/320/2520383/kacau-kerugian-ekonomi-ri-akibat-produk-palsu-tembus-rp291-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/21/320/2520383/kacau-kerugian-ekonomi-ri-akibat-produk-palsu-tembus-rp291-triliun</guid><pubDate>Selasa 21 Desember 2021 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Hafid Fuad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/21/320/2520383/kacau-kerugian-ekonomi-ri-akibat-produk-palsu-tembus-rp291-triliun-KC1sCbAxF4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kerugian Ekonomi akibat Produk Palsu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/21/320/2520383/kacau-kerugian-ekonomi-ri-akibat-produk-palsu-tembus-rp291-triliun-KC1sCbAxF4.jpg</image><title>Kerugian Ekonomi akibat Produk Palsu (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25%, diikuti oleh kosmetik 50%, produk farmasi 40%, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38%, makanan dan minuman 20%, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15%. Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar.

Baca Juga: Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI




Data tersebut berdasarkan Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2020 yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan atau MIAP. Survei bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law &amp;amp; Policy &amp;ndash; Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).

&quot;Karena itu secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun,&quot; ujar Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi dalam webinar di Jakarta (21/12/2021).

MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia 5 tahun sekali. Sejak tahun 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.

&amp;ldquo;Melalui studi ini kami berharap dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para pelaku usaha atau industri secara luas, sekaligus juga dapat menjadi masukan untuk menstimulasi langkah-langkah perbaikan dari semua pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama menghadirkan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat,&quot; katanya.

Melalui update tersebut, MIAP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menyerah dalam setiap upaya yang dilakukan dalam memberantas pemalsuan.

&quot;Hingga saat ini baik pemerintah maupun pelaku usaha telah bahu-membahu mengurangi dampak yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap kekayaan intelektual termasuk peredaran barang palsu melalui tugas dan fungsinya masing-masing,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25%, diikuti oleh kosmetik 50%, produk farmasi 40%, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38%, makanan dan minuman 20%, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15%. Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar.

Baca Juga: Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI




Data tersebut berdasarkan Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2020 yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan atau MIAP. Survei bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law &amp;amp; Policy &amp;ndash; Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).

&quot;Karena itu secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun,&quot; ujar Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi dalam webinar di Jakarta (21/12/2021).

MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia 5 tahun sekali. Sejak tahun 2005, MIAP melakukan studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, sebagai salah satu upaya memahami bagaimana kecenderungan praktik-praktik pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia dan dampaknya terhadap perekonomian.

&amp;ldquo;Melalui studi ini kami berharap dapat memberikan manfaat dan gambaran bagi para pelaku usaha atau industri secara luas, sekaligus juga dapat menjadi masukan untuk menstimulasi langkah-langkah perbaikan dari semua pemangku kepentingan untuk terus bekerja sama menghadirkan ekosistem yang lebih aman bagi masyarakat,&quot; katanya.

Melalui update tersebut, MIAP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menyerah dalam setiap upaya yang dilakukan dalam memberantas pemalsuan.

&quot;Hingga saat ini baik pemerintah maupun pelaku usaha telah bahu-membahu mengurangi dampak yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap kekayaan intelektual termasuk peredaran barang palsu melalui tugas dan fungsinya masing-masing,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
