<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Nomor 4 Mengejutkan</title><description>Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), berencana akan mogok kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522453/6-fakta-serikat-pekerja-pertamina-ancam-mogok-kerja-nomor-4-mengejutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522453/6-fakta-serikat-pekerja-pertamina-ancam-mogok-kerja-nomor-4-mengejutkan"/><item><title>6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Ancam Mogok Kerja, Nomor 4 Mengejutkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522453/6-fakta-serikat-pekerja-pertamina-ancam-mogok-kerja-nomor-4-mengejutkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522453/6-fakta-serikat-pekerja-pertamina-ancam-mogok-kerja-nomor-4-mengejutkan</guid><pubDate>Minggu 26 Desember 2021 04:15 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/25/320/2522453/6-fakta-serikat-pekerja-pertamina-ancam-mogok-kerja-nomor-4-mengejutkan-7BGlrkTzok.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat Pekerja Pertamina ancam mogok kerja (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/25/320/2522453/6-fakta-serikat-pekerja-pertamina-ancam-mogok-kerja-nomor-4-mengejutkan-7BGlrkTzok.jpg</image><title>Serikat Pekerja Pertamina ancam mogok kerja (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), berencana akan mogok kerja dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Hal itu dilakukan karena Pertamina dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.
Berikut fakta serikat pekerja Pertamina ancam mogok kerja yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/12/2021).
 
1. Pemenuhan BBM pada Masyarakat Tersalurkan
Terkait hal tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman menyebut kebutuhan pemenuhan BBM kepada masyarakat tersalurkan.
Baca Juga: Sosok Nicke Widyawati dan Hubungan Tak Harmonis dengan Serikat Pekerja Pertamina
 
&quot;Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas,&quot; kata Fajriyah dalam keterangan resmi.
Menurut dia, terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak.
&quot;Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan objek vital nasional (obvitnas) di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, Ini Reaksi Pertamina
 
2. Respons Ahok
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Direksi perseroan segera menyelesaikan permasalahan dengan serikat pekerja.
Di mana, ada rencana mogok kerja yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB). Ahok sendiri enggan membeberkan hasil komunikasinya dengan Direksi perusahaan.
&quot;Bisa nanya ke Direksi (Pertamina),&quot; ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia.3. Erick Thohir Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
Kementerian BUMN buka suara soal rencana mogok kerja yang dilakukan  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Kementerian BUMN  menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang karena berpengaruh pada  penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penyediaan  BBM adalah aktivitas strategis nasional, karena itu pemogokan yang akan  dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.
&quot;Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang,&quot; ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
4. Kesejahteraan Pekerja Pertamina Paling Tinggi
Pemberitahuan rencana mogok kerja FSPPB disampaikan melalui surat  Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi  direncanakan berlangsung dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
FSPPB juga melayangkan surat kepada Menteri BUMN dengan Nomor  110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan  Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati).
Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono  mengatakan, ancaman pemogokan di Pertamina tersebut kontraproduktif.  &quot;Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja  Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog,&quot; katanya.
Apalagi kalau macetnya perundingan karena persoalan kesejahteraan,  menurut dia, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling  bagus tingkat kesejahteraannya.
&quot;Kami meminta pekerja di Pertamina tidak melakukan pemogokan apalagi  sudah mendekati masa liburan panjang, yang membutuhkan fokus untuk  menyediakan stok BBM yang cukup bagi rakyat,&quot; tambah dia.5. Serikat Pekerja Pertamina Bertemu Manajemen
PT Pertamina (Persero) Tbk telah melakukan pertemuan dengan Federasi   Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor Kementerian   Ketenagakerjaan Jakarta. Pertemuan dilakukan sebagai respons atas   dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal PT   Pertamina.
&quot;Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemnaker untuk merespon kondisi   hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan   hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam   beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat,&quot; kata Dirjen PHI dan   Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Jumat   (24/12/2021).
Putri mengatakan, dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT   Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada   29 Desember 2021. Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada   stakeholders.
&quot;Oleh karenanya, Kemnaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua   belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan   tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim,&quot; katanya.
 
6. Audiensi Hasilkan Sejumlah Titik Persoalan
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya   konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan, salary   increase (kenaikan upah) diperlukan komunikasi yang efektif antar  pihak,  kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan content  PKB  serta penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya  dengan  mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
&quot;Untuk dapat memfolow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan   lanjutan pasca Natal dan sebelum Tahun Baru,&quot; ujar Indah Anggoro  Putri.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), berencana akan mogok kerja dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022. Hal itu dilakukan karena Pertamina dinilai gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja.
Berikut fakta serikat pekerja Pertamina ancam mogok kerja yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/12/2021).
 
1. Pemenuhan BBM pada Masyarakat Tersalurkan
Terkait hal tersebut, VP Corporate Communications Pertamina Fajriyah Usman menyebut kebutuhan pemenuhan BBM kepada masyarakat tersalurkan.
Baca Juga: Sosok Nicke Widyawati dan Hubungan Tak Harmonis dengan Serikat Pekerja Pertamina
 
&quot;Sebagai BUMN, Pertamina termasuk seluruh pekerja bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memastikan ketahanan energi nasional. Pekerja juga menjadi garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T agar masyarakat terus dapat beraktivitas,&quot; kata Fajriyah dalam keterangan resmi.
Menurut dia, terlebih saat ini, Indonesia sedang berjuang keluar dari pandemi Covid-19 sehingga roda perekonomian nasional harus terus didorong bergerak.
&quot;Untuk itu, kami berharap seluruh pekerja Pertamina ikut bertanggung jawab dalam mengamankan objek vital nasional (obvitnas) di area operasi dan menjauhkan dari segala ancaman dan gangguan sebagai bentuk kontribusi kita pada bangsa dan negara, mengingat kawasan, infrastruktur dan instalasi energi tersebut sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan energi di seluruh wilayah Indonesia,&quot; ujarnya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja, Ini Reaksi Pertamina
 
2. Respons Ahok
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta Direksi perseroan segera menyelesaikan permasalahan dengan serikat pekerja.
Di mana, ada rencana mogok kerja yang dilayangkan Forum Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB). Ahok sendiri enggan membeberkan hasil komunikasinya dengan Direksi perusahaan.
&quot;Bisa nanya ke Direksi (Pertamina),&quot; ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia.3. Erick Thohir Larang Serikat Pekerja Pertamina Mogok Kerja
Kementerian BUMN buka suara soal rencana mogok kerja yang dilakukan  Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Kementerian BUMN  menegaskan bahwa tindakan tersebut dilarang karena berpengaruh pada  penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, penyediaan  BBM adalah aktivitas strategis nasional, karena itu pemogokan yang akan  dilakukan FSPPB pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022 dilarang.
&quot;Kami imbau agar tidak dilakukan (pemogokan kerja) karena dilarang,&quot; ujar Pahala saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
4. Kesejahteraan Pekerja Pertamina Paling Tinggi
Pemberitahuan rencana mogok kerja FSPPB disampaikan melalui surat  Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi  direncanakan berlangsung dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
FSPPB juga melayangkan surat kepada Menteri BUMN dengan Nomor  110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan  Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati).
Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono  mengatakan, ancaman pemogokan di Pertamina tersebut kontraproduktif.  &quot;Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja  Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog,&quot; katanya.
Apalagi kalau macetnya perundingan karena persoalan kesejahteraan,  menurut dia, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling  bagus tingkat kesejahteraannya.
&quot;Kami meminta pekerja di Pertamina tidak melakukan pemogokan apalagi  sudah mendekati masa liburan panjang, yang membutuhkan fokus untuk  menyediakan stok BBM yang cukup bagi rakyat,&quot; tambah dia.5. Serikat Pekerja Pertamina Bertemu Manajemen
PT Pertamina (Persero) Tbk telah melakukan pertemuan dengan Federasi   Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor Kementerian   Ketenagakerjaan Jakarta. Pertemuan dilakukan sebagai respons atas   dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal PT   Pertamina.
&quot;Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemnaker untuk merespon kondisi   hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan   hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam   beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat,&quot; kata Dirjen PHI dan   Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangannya, Jumat   (24/12/2021).
Putri mengatakan, dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT   Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada   29 Desember 2021. Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada   stakeholders.
&quot;Oleh karenanya, Kemnaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua   belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan   tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim,&quot; katanya.
 
6. Audiensi Hasilkan Sejumlah Titik Persoalan
Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya   konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan, salary   increase (kenaikan upah) diperlukan komunikasi yang efektif antar  pihak,  kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan content  PKB  serta penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya  dengan  mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
&quot;Untuk dapat memfolow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan   lanjutan pasca Natal dan sebelum Tahun Baru,&quot; ujar Indah Anggoro  Putri.</content:encoded></item></channel></rss>
