<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta</title><description>Pencairan BLT anak sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlangsung hingga 31 Desember 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522465/simak-4-fakta-pencairan-blt-anak-sekolah-siswa-sma-dapat-rp1-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522465/simak-4-fakta-pencairan-blt-anak-sekolah-siswa-sma-dapat-rp1-juta"/><item><title>Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522465/simak-4-fakta-pencairan-blt-anak-sekolah-siswa-sma-dapat-rp1-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/26/320/2522465/simak-4-fakta-pencairan-blt-anak-sekolah-siswa-sma-dapat-rp1-juta</guid><pubDate>Minggu 26 Desember 2021 06:33 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/25/320/2522465/simak-4-fakta-pencairan-blt-anak-sekolah-siswa-sma-dapat-rp1-juta-DvT2JtEnTk.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">BLT anak sekolah cair lagi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/25/320/2522465/simak-4-fakta-pencairan-blt-anak-sekolah-siswa-sma-dapat-rp1-juta-DvT2JtEnTk.jpeg</image><title>BLT anak sekolah cair lagi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; Pencairan BLT anak sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Melansir Indonesia Pintar Kemndikbud, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut fakta BLT anak sekolah cair Rp450 ribu yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masih Cair hingga Akhir Tahun, Segera Cek Rekening!
1. Penerima PIP
Penerima PIP merupakan anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Untuk status penerima dapat dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Pekerja Merapat! BLT Rp1 Juta dari Jokowi Cair hingga Akhir Tahun, Begini Prosesnya
2. Besaran yang Didapat
Besaran yang didapat untuk Peserta didik SD/MI/Paket A sejumlah Rp450.000,-/tahun. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
Dan Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. Yang mana bantuan tersebut akan dikirim melalui KIP yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


3. Syarat untuk Mengajukan PIP
Siswa penerima KIP juga harus terdaftar sebagai peserta didik di  lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal  (PKBM/SKB/LKP).
Adapun syarat untuk mengajukan PIP adalah membawa Kartu Keluarga  Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Atau  membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan  Kelurahan/Desa.
4. Cara Daftar
Berikut ini cara mendaftar agar dapat BLT anak sekolah:
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK).
2. Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat  desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu  kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal  (pre-list) ataupun usulan baru.
3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang  ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain.  Data ini akan menjadi pre-list akhir.4. Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk   melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen   lengkap DTKS serta melalui kunjungan.
5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat   dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator   desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau   file extension SIKS.
6. Data tersebut lalu dikitim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online.
7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota.
8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke   SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita   acara musyawarah desa/kelurahan.
10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; Pencairan BLT anak sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlangsung hingga 31 Desember 2021.
Melansir Indonesia Pintar Kemndikbud, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Berikut fakta BLT anak sekolah cair Rp450 ribu yang dirangkum di Jakarta, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masih Cair hingga Akhir Tahun, Segera Cek Rekening!
1. Penerima PIP
Penerima PIP merupakan anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Untuk status penerima dapat dicek melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Pekerja Merapat! BLT Rp1 Juta dari Jokowi Cair hingga Akhir Tahun, Begini Prosesnya
2. Besaran yang Didapat
Besaran yang didapat untuk Peserta didik SD/MI/Paket A sejumlah Rp450.000,-/tahun. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
Dan Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun. Yang mana bantuan tersebut akan dikirim melalui KIP yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.


3. Syarat untuk Mengajukan PIP
Siswa penerima KIP juga harus terdaftar sebagai peserta didik di  lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal  (PKBM/SKB/LKP).
Adapun syarat untuk mengajukan PIP adalah membawa Kartu Keluarga  Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Atau  membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan  Kelurahan/Desa.
4. Cara Daftar
Berikut ini cara mendaftar agar dapat BLT anak sekolah:
1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK).
2. Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat  desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu  kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal  (pre-list) ataupun usulan baru.
3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang  ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain.  Data ini akan menjadi pre-list akhir.4. Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk   melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen   lengkap DTKS serta melalui kunjungan.
5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat   dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator   desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau   file extension SIKS.
6. Data tersebut lalu dikitim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online.
7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota.
8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.
9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke   SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita   acara musyawarah desa/kelurahan.
10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).</content:encoded></item></channel></rss>
