<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pekerja Menantikan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Begini Proses Pencairannya</title><description>BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah hampir rampung dicairkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2522378/5-fakta-pekerja-menantikan-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-begini-proses-pencairannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2522378/5-fakta-pekerja-menantikan-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-begini-proses-pencairannya"/><item><title>5 Fakta Pekerja Menantikan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Begini Proses Pencairannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2522378/5-fakta-pekerja-menantikan-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-begini-proses-pencairannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2522378/5-fakta-pekerja-menantikan-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-begini-proses-pencairannya</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 03:58 WIB</pubDate><dc:creator>Zikra Mulia Irawati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/25/320/2522378/5-fakta-pekerja-menantikan-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-begini-proses-pencairannya-WDpvFBqwcX.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pekerja menanti pencairan BLT Subsidi Gaji (Foto: Shutterstsock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/25/320/2522378/5-fakta-pekerja-menantikan-blt-subsidi-gaji-rp1-juta-begini-proses-pencairannya-WDpvFBqwcX.jpeg</image><title>Pekerja menanti pencairan BLT Subsidi Gaji (Foto: Shutterstsock)</title></images><description>JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah hampir rampung dicairkan. Dari target 8,7 juta pekerja, 7,8 juta di antaranya telah menerima bantuan senilai Rp1 juta ini.
Pagu untuk BLT subsidi gaji sendiri sebesar Rp8,8 triliun. Tak heran, banyak pekerja yang masih menanti untuk mendapatkan bantuan ini. Lantas bagaimana proses pencairan bantuan ini? Simak informasi yang telah Okezone rangkum pada Senin (27/12/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masih Cair hingga Akhir Tahun, Segera Cek Rekening!
1. Ditargetkan rampung akhir bulan
Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan proses pencairan hingga 31 Desember mendatang mengingat banyak penerima yang masih belum mendapatkan haknya.
Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Rp1 Juta Dicairkan, Pekerja Buruan Cek Rekening Himbara
2. Untuk pekerja terdampak pandemi
BLT subsidi gaji menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Penerimanya diutamakan bagi pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan belum menerima bantuan yang lain dari pemerintah.
3. Cara cek status penerima
Status kelayakan pekerja untuk menerima BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id). Setelah melengkapi data yang diperlukan, pekerja akan segera mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima BSU atau bukan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xNC8xLzE0MDM2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Syarat terima BLT subsidi gaji
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif program  jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021,  bergaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah  minimum provinsi.
Selain itu, pekerja harus bekerja di wilayah Indonesia pada sektor  industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan  real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan  (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Mekanisme penyaluran
Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank BUMN yang terdiri dari Bank  Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk menjadi perantara sampainya bantuan  kepada masyarakat.</description><content:encoded>JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah hampir rampung dicairkan. Dari target 8,7 juta pekerja, 7,8 juta di antaranya telah menerima bantuan senilai Rp1 juta ini.
Pagu untuk BLT subsidi gaji sendiri sebesar Rp8,8 triliun. Tak heran, banyak pekerja yang masih menanti untuk mendapatkan bantuan ini. Lantas bagaimana proses pencairan bantuan ini? Simak informasi yang telah Okezone rangkum pada Senin (27/12/2021).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masih Cair hingga Akhir Tahun, Segera Cek Rekening!
1. Ditargetkan rampung akhir bulan
Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan proses pencairan hingga 31 Desember mendatang mengingat banyak penerima yang masih belum mendapatkan haknya.
Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Rp1 Juta Dicairkan, Pekerja Buruan Cek Rekening Himbara
2. Untuk pekerja terdampak pandemi
BLT subsidi gaji menjadi salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Penerimanya diutamakan bagi pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan belum menerima bantuan yang lain dari pemerintah.
3. Cara cek status penerima
Status kelayakan pekerja untuk menerima BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id). Setelah melengkapi data yang diperlukan, pekerja akan segera mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima BSU atau bukan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8xMC8xNC8xLzE0MDM2My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Syarat terima BLT subsidi gaji
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif program  jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021,  bergaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah  minimum provinsi.
Selain itu, pekerja harus bekerja di wilayah Indonesia pada sektor  industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan  real estate, perdagangan &amp;amp; jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan  (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
5. Mekanisme penyaluran
Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank BUMN yang terdiri dari Bank  Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk menjadi perantara sampainya bantuan  kepada masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
