<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Kabur-kaburan Ya! Ini Aturan Karantina yang Baru Pulang dari Luar Negeri Pasca-Nataru</title><description>Aturan karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri akan diulas dalam artikel ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523119/jangan-kabur-kaburan-ya-ini-aturan-karantina-yang-baru-pulang-dari-luar-negeri-pasca-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523119/jangan-kabur-kaburan-ya-ini-aturan-karantina-yang-baru-pulang-dari-luar-negeri-pasca-nataru"/><item><title>Jangan Kabur-kaburan Ya! Ini Aturan Karantina yang Baru Pulang dari Luar Negeri Pasca-Nataru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523119/jangan-kabur-kaburan-ya-ini-aturan-karantina-yang-baru-pulang-dari-luar-negeri-pasca-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/12/27/320/2523119/jangan-kabur-kaburan-ya-ini-aturan-karantina-yang-baru-pulang-dari-luar-negeri-pasca-nataru</guid><pubDate>Senin 27 Desember 2021 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/12/27/320/2523119/jangan-kabur-kaburan-ya-ini-aturan-karantina-yang-baru-pulang-dari-luar-negeri-pasca-nataru-BRt8KLvXoJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Karantina (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/12/27/320/2523119/jangan-kabur-kaburan-ya-ini-aturan-karantina-yang-baru-pulang-dari-luar-negeri-pasca-nataru-BRt8KLvXoJ.jpg</image><title>Aturan Karantina (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Aturan karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri akan diulas dalam artikel ini.

WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

&quot;Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri,&quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Balas Kritikan Susi Pudjiastuti soal Karantina, Luhut: Tak Tepat Mantan Pejabat Bicara seperti Itu

Airlangga menambahkan, untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

&quot;Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang,&quot; katanya.

Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

&amp;ldquo;Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri akan diulas dalam artikel ini.

WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di Fasilitas Karantina Pemerintah, dan wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

&quot;Sedangkan, bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, dan bagi para WNA, termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga), harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/ Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri,&quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Balas Kritikan Susi Pudjiastuti soal Karantina, Luhut: Tak Tepat Mantan Pejabat Bicara seperti Itu

Airlangga menambahkan, untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

&quot;Untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang,&quot; katanya.

Alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

&amp;ldquo;Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
